Minggu, 7 November 2021.
Protapriau.com, Lampung Selatan – Anggota DPRD Provinsi Lampung H. Okta Rijaya, SH.I.,MM., melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah No 03 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Bencana di Desa Rajabasa Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (7/11/2021).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa itu selain Anggota DPRD Provinsi Lampung H. Okta Rijaya, MM., H. Khaidir Bujung beserta rombongan juga dihadiri oleh, Kepala Desa Hermansyah beserta aparatur, BPD, PMD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda.
Dalam rangkaian acara H. Okta Rijaya menyampaikan, sosialisasi Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang penanggulangan bencana ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan dengan tujuan. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan, dan menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Perlunya Perda tentang penanggulangan bencana itu mengingat wilayah provinsi lampung memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia seperti gempa, tanah longsor, banjir, tsunami dan gunung meletus yang dapat menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
“mudah – mudahan sosialisasi ini dapat membawa berkah serta dapat bermanfaat kedepannya. Ujarnya
Sosialisasi ini, lanjutnya. Dalam garis besar memang sosialisasi, akan tetapi kami disini ingin menjadi bagian dari warga Rajabasa sehingga, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dalam sosialisasi ini bakal menjadi modal dan akan di sampaikan ke Provinsi.
“Jadikan saya bagian dari masyarakat rajabasa ini agar kita bahu membahu dalam memperjuangkan desa tertua di wilayah Kecamatan Rajabasa ini.” Katanya
Sementara. Hermansyah Kepala Desa Rajabasa mengucapkan terima kasih atas kunjungan Anggota DPRD Provinsi Lampung H. Okta Rijaya beserta rombongan di desa Rajabasa, mudah-mudahan melalui kunjungan ini sosialisasi gang disampaikan dapat bermanfaat untuk warga.
Selain itu, dirinya juga berharap mudah- mudahan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dapat di sampaikan sekaligus diperjuangkan di Provinsi.
“Kami ucapkan banyak terima kasih dan mudah mudahan H. Okta Rijaya beserta rombongan panjang umur dan sehat selalu, sehingga kedepan dapat kembali berkunjung ke desa kami ini.” Ujarnya
Perlu diketahui, pantauan media ini peserta yang menghadiri sosialisasi Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang penanggulangan bencana itu kurang lebih sebanyak seratus orang dan mengedepankan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran dari pemerintah. Tukasnya (Rizki)
Comment