Senin 08 Nopember 2021.
RENGAT,- Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit PT Inecda dan Plantation Sosialisasikan Larangan Tenaga kerja dibawah umur pada Kamis 28 Oktober 2021 lalu di Gedung MTS YMI Inecda Desa Tani Makmur kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri hulu serta membuat komitmen Bersama dengan membubuhkan tanda tangan seluruh peserta yang berkompeten.
Sebelum membuat komitmen bersama, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi tentang Kesetaraan Gender dan Larangan Mempekerjakan anak dibawah umur yang disampaikan oleh Narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau bidang Pengawasan yang dihadiri R. Merry Maulana, SE, MH. Serta sosialisasi Bahaya Narkoba yang disampaikan dari Polsek Rengat Barat yang langsung disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat Aiptu Joserizal SH.
“Dalam rangka mendukung program perusahaan pimpinan, dan karyawan PT. Inecda membuat komitmen bersama” kata management PT Inecda melalaui bagian CSRnya Arinda Senin 8/11/2021 di pematang Reba.
Adapun komitmen itu ialah Melarang mempekerjakan atau membawa anak dibawah umur pada saat bekerja,Menerapkan K3 dan selalu menggunakan APD pada saat bekerja,
Memajukan kesetaraan gender agar kaum perempuan memiliki perlindungan dan kesempatan yang sama di lingkungan perusahaan, Menghormati dan melindungi Hak Azasi Manusia serta Tidak memakai Narkoba dan ikut serta memberantas penggunaan Narkoba di lingkunga perusahaan,Selain itu juga Mensosialisasi tentang Hak Azasi Manusia ( HAM) oleh HRD PT Inecda Haerul Saleh.katanya
Nara sumber sosialisasi R. Merry Maulana, SE, MH saat memberikan arahan mengatakan ,Larangan mempekerjakan anak dibawah umur dituangkan pada pasal 68 UU 13 tahun 2003.
Dikatakannya, Anak dilarang bekerja pada bentuk pekerjaan terburuk yang memiliki dampak negatif terhadap pertumbuhan fisik, emosi dan sosial anak, Anak sejak lahir telah memiliki hak untuk tumbuh kembang dan memperoleh pendidikan dan hidup layak, selain itu Anak sebagai generasi penerus diharapkan menjadi manusia berkualitas yang dapat meneruskan cita-cita bangsa dan menjaga kesatuan bangsa. Ujarnya.
Menurut Pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Riau Satuan Pelaksana Kabupaten Inhu ini, PT. Inecda telah melakukan kegiatan yang merupakan suatu upaya untuk mencegah adanya pekerja anak dan telah membuat komitmen bersama yang salah satunya adalah melarang pekerja anak dibawah umur. Hal ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain.paparnya.
Sementara’ Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat Iptu Joserizal SH dalam sosialisasi Bahaya Narkoba Mengajak para orang tua untuk peduli akan lingkuangn pergaulan anak anak muda, jangan abai dengan keseharian mereka dalaml pengaruh peredarahan gelap narkoba, Karena saat sekarang wilayah inhu termasuk daerah rentan dalam peredaran Narkoba jenis sabu, ujarnya
Selain sosialisasi ini, Kanit yang dikenal tegas ini, Memberikan pengenalan tentang apa itu narkoba , Napza / zat adektif lainnya kepada karyawan & ti inecda untuk tidak dibodoh -bodohi terhadap barangbarang tersebut seperti Ganja , inex dan sabu sabu. (Kus).
Comment