Rabu, 29 Juni 2016
Foto: Doni Aprialdi(RB)
Protap Riau.com, jakarta – kementrian dalam negri melalui dirjend otonomi daerah sampaikan- bahwa keberadaan kantor penghubung dan perwakilan sudah semestinya di seragamkan dan adanya aturan baru dari dirjen otonomi daerah .hal itu membuat seluruh kepala badan penghubung di jakarta mewakili provinsi masing masing di indonesia panas dingin ,kenapa tidak ,bahwa adanya perobahan PP 41 tentang penyesuaian kantor penghubung/perwakilan itu cukup eselon tiga, Kepada Protap Riau.Com,Rabu (29/06) Menurut Dirjend Otda Kemendagri dan tentu tidak layak eselon dua sebagai kepala Badan Penghubung
Tolak ukur nya, dengan jumlah penduduk Provinsi Setempat Di jakarta dan sudah ditanda tangani. Sementara itu Doni, Berharap biarkan daerah memilih porsi sendiri, menurut doni ini bukan langkah maju. Bahkan langkah mundur ujarnya ”
Pada hal dirinya, Sudah Eselon dua dan ada beberapa provinsi yang kaban nya eselon dua juga , Tapi sayangnya aturan tersebut disampaikan cukup eselon tiga saja.
Namun dirinya, dan badan penghubung lain ikut saja peraturan tersebut karena aturan yang wajib ditaati sebagai pegawai negeri sipil.”Tutur Doni”.
Dengan adanya informasi ini, Seluruh kepala badan penghubung melakukan pertemuan di jayakarta hotel. Melalui forum tersebut, Provinsi Riau yang diprakarsai Doni aprialdi ,ikut mempelopori pertemuan itu bagaimana sikap dan respon kepala badan penghubung se indonesia. Terkait aturan dari kemendagri dirjend otonomi daerah dengan begitu, Doni sebagai eselon dua siap siap menuju eselon tiga atau digantikan oleh eselon tiga yang baru.(Rizal)
Comment