Rabu, 23 November 2016
Protap riau.com, Rengat – Bupati Indragiri Hulu (Inhu) H. Yopi Arianto beralasan mencopot atau menonaktifkan Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu Agus Rianto dengan pertimbangan dan perhitungan serta demi mempercepat pembangunan dan berjalannya sistem birokrasi di Pemkab Inhu.
“Mutasi maupun, penggantian pejabat dalam suatu jabatan adalah hal yang biasa. Begitu juga, terhadap Sekda Inhu.”Ungkap Yopi kepada Protap riau.com, Selasa (22/11).
Ini dilakukan, untuk kebutuhan Pemkab Inhu dalam meningkatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan serta berjalanya roda birokrasi di Pemkab Inhu.”Tutur Yopi”.
Di jelaskan Yopi, pencopotan Sekdakab Inhu Agus Rianto dilakukan sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts.424/XI/2016 tentang Pembebasan Jabatan Seketaris Daerah Kabupaten Inhu tertanggal 21 Nopember 2016.
“Dimana SK Bupati Inhu tersebut menindaklanjuti Surat Gubernur Riau No. 800/BKP2D/3.1/XI/2016/3633 tanggal 9 November 2016 tentang tindak lanjut laporan kinerja Sekda kabupaten Inhu.”Terang Yopi”.
Untuk, sementara dan hingga ditunjuknya Plt Sekda, tugas dan tanggung jawab Sekda langsung di bawah kendali dirinya sebagai Bupati Inhu.
“Pencopotan Sekdakab Inhu Agus Rianto ini murni untuk kebutuhan berjalanya roda pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat di Pemkab Inhu yang selama ini dinilai belum optimal.”Ujarnya”.
Jadi Sambung Bupati Yopi, siapa pun selama dia memegang jabatan yang namanya mutasi maupun penggantian jabatan tidak dapat dihindari, karena itu merupakan siklus yang bersifat tetap dalam sebuah organisasi, termasuk Pemkab Inhu.
“Siapa pun dan apa pun jabatannya, kalau kebutuhan mengharuskan dilakukan penggantian, tentunya itu harus dilaksanakan.”Terang Yopi”.
Sebab, tambah Bupati Yopi, selain untuk penyegaran, penggantian jabatan juga dibutuhkan untuk meningkatkan dan mengembangkan karir ke jenjang yang lebih tinggi bagi personil tersebut. (KDY)
Comment