Jum’at, 24 Juni 2022.
Protapriau.com, Lampung Selatan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dari Fraksi Partai Gerindra Untung Setiabudi, S. Pd. I., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak di Desa Hargo Pancuran Kecamatan Rajabasa. Jum’at, (24/6/2022).
Anggota DPRD Lampung Selatan dari Daerah Pemilihan Kecamatan Kalianda dan Rajabasa itu menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi perundang-undangan nomor 8 tahun 2020 tersebut, merupakan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan menjadi acuan Kabupaten Layak Anak.
“peraturan penyelenggaraan dalam Perda ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan menjadi acuan penyelenggaraan kabupaten layak anak di daerah peraturan penyelenggaraan kabupaten layak anak,” ujar Untung Setiabudi
Lebih jauh, Perda ini juga bertujuan untuk menjamin pemenuhan terpenuhinya hak anak agar dapat hidup tumbuh berkembang berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan demi terwujudnya anak berkualitas berakhlak mulia dan sejahtera menjamin pemenuhan hak anak dalam menciptakan rasa aman, ramah dan bersahabat.
“Peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak serta membangun sarana dan prasarana daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh berkembang secara optimal,” tambahnya.
Sementara, salah satu peserta sosper mengharapkan kepada anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra itu agar aspirasi yang disampaikan dapat di tindaklanjuti.
“Kami harap hal – hal yang kami sampaikan agar dapat diserap dan di sampaikan saat sidang di DPR nanti,” Tukasnya.
Pantauan media ini, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi Partai Gerindra Untung Setiabudi, S. Pd. I., memberikan bantuan Al-Qur’an kepada TPA Musholla Al-Iman. (Rizki)
Comment