by

20,43 Gram Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diamankan Polisi Berikut Bandarnya.

Di Terbitkan 24 Juni 2022.

20,43 Gram Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diamankan Polisi Berikut Bandarnya.

BENGKALIS- (PRC).

Telah dilakukan pengungkapan kasus (TP) Narkotika jenis sabu berat 20.43 gram oleh Polres Bengkalis pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di rumah Jalan Lintas Duri Dumai Km.17 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

Terhadap tersangka H. H. (62) laki Kristen adalah warga Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan berikut Barang Bukti ( BB)
82 (delapan puluh dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 20.43 gram,
1 (satu) unit hp android merk Samsung warna hitam dengan no sim, 0812XXXXXXXX 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, Uang Tunai Rp.1.000.000.

Kemudian Kronologis penangkapan tersangaka tepatnya Minggu 19 Juni 2022 sekira pukul 10.00 Wib. tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan.

Mendapatkan informasi tersebut,kemudian tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Minggunya tanggal 19 Juni 2022 sekira pkl. 14.00 wib target berada di rumah jalan lintas Duri dumai km.17 Desa Sebangar.

Kemudian tim melalakukan pengledahan ditemukan 82 (delapan puluh dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 20.43 gram, 1 (satu) unit hp android merk Samsung warna hitam dengan no sim +6281213185847, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong dan Uang Tunai Rp.1.000.000.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal mu asal sabu dan tsk mengakui sabu yang disita dari Tsk miliknya dimana tsk mendapatkan Eko (dpo).”Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Hasil Interogasi
Bahwa peran tsk adalah bandar,
bahwa tsk mengakui sabu tersebut milik Tsk dimana tsk mendapatkan dari Eko (DPO), Dilakukan pemeriksaan urine terhadap tsk dan hasilnya (+) positif mengandung Metafetamine.”Jelas Kapolres AKBP Indra Wijatmiko melalui Iptu Firman.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed