Senin, 06 Februari 2017
Protap riau.com, Kampar – Minggu, 05/02/2017, Satuan Resnarkoba Polres Kampar dalam sepekan dapat mengungkap tiga ( 3 ) kasus penyalahguna’an Narkotika, yang terdiri dari pengedar narkotika jenis daun ganja kering dan shabu – shabu. Tersangka Taufik hidayat alias Taufik (27 Tahun) yang beralamatkan di Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang kota, dengan barang bukti , 1 paket plastik bening, diduga sisa pembungkus sanny seberat 3,26 gram, 3 bal plastik bening, 1 buah kaca pirex, 1. buah mancis , 1 buah vacum cleaner merk lux warna silver, 1 buah timbangan digital merk chq warna hitam, 3 buah jarum kompor, 2 buah pipet plastik, 1 buah bong terbuat dari plastik, 1 buah kaleng warna hitam, 1 buah tisu warna hitam, 1 buah dompet warna hitam ungu serta 1 unit dompet merk lois warna coklat dan 1 unit hp samsung dengan sim card.
“Selanjutnya, Tersangka Peri Prianto alias Peri raden bin Yuslim yanis (28 Tahun) yang beralamatkan di Kelurahan Pasir sialang kecamatan Bangkinang. Dengan, barang bukti ,18 paket plastik sedang diisi daun Ganja kering seberat 52,42 gram. 1 buah dompet warna coklat, 2 buah plastik warna hitam ,1 unit hp merk nokia warna hitam dengan sim card.Selanjutnya, 1 buah gunting dan uang tunai sebesar Rp.220.000, serta 1 unit ranmor R2 yamaha krypton warna hitam Tampa nomor Polisi. ” Selanjutnya kasus ketiga ( 3 ) Tersangka Dofirmansyah alias firman bin Syafri (24 Tahun). yang beralamatkan, Di Desa Sipungguk, kecamatan salo. Serta, Sodri alias buyung bin Amrizal (23 Tahun) yang beralamatkan, sama dengan firman dengan barang bukti, 1 paket plastik kecil, 1 buah kotak rokok merk Lufman dan 1 unit Hp merk Nokia warna Hitam dengan sim card. Serta, 1 unit Ranmor R2 Honda merk verza warna merah dengan nomor polisi BM 2959 QM.
Kapolres Kampar AKBP.Edy Sumardi Priadinata.S.IK mengatakan Kepada Protap riau.com, bahwa, Penangkapan dan pengungkapan ketiga kasus Narkotika tersebut. Berawal, dari informasi masyarakat yang berada di kecamatan Bangkinang.
“Selanjutnya, Satuan Resnarkoba Polres Kampar atas perintah Kapolres melakukan Penangkapan terhadap pelaku – pelaku Narkotika tersebut”. Di mana, para pelaku Narkotika ini akan dikenakan ancaman Hukuman dengan minimal empat ( 4 ) Tahun dan maksimal Lima Belas Tahun (15) Penjara. Sesuai dengan Undang – undang no 35, Tahun 2009 tentang Narkotika ( Dien Puga )
Comment