Rabu, 12 April 2017
Protap riau.com, Pelalawan – Camat Ukui Amri juharza. S.Kom ketika di temui Protap riau.com di kantor Camat Ukui menjelaskan, Selasa (11/4) Penertiban Tapal batas Desa di 30 desa se kabupaten Pelalawan pada Tahun 2017 akan di laksanakan oleh pemerintah daerah BPMD kabupaten pelalawan bersama camat. Penertiban ini akan di tertipkan oleh badan pemberdayaan Masrakat Desa BPMPD Kabupaten Pelalawan.
Camat ukui Amri juharza. S.Kom menjelaskan, Jelas diwilayah kecamatan Ukui yang sangat di tertipkan yakni tapal batas desa. Desa yang ditertibkan tersebut yakni desa Bagan Limau dengan desa Air hitam berdasarkan Perda NO 11 Tahun 2007 Yang saat ini belum tertip.
Menurut Camat, kegiatan dilapangan untuk melakukan pengukuran tapal batas dua desa tersebut. Tentu, BPMPD serta Camat Ukui juga melibatkan Dua Kepala Desa, Dua BPD dan Tokoh masyarakat di antara dua desa seperti desa air hitam dan Desa Bagan limau.
Camat mengakui, saat ini Tahun 2017 dan beberapa tahun lalu. Belum, berjalan penertiban tapal batas desa. Namun, pada Tahun 2017 ini. Pemerintah Daerah, Kabupaten Pelalawan yakni BPMPD diwilayah kecamatan Ukui bersama Camat Ukui akan melaksanakan penertiban tapal batas anatara dua desa tersebut.
Serta, akan menyelesaikan secara baik tapal batas dua desa tersebut dengan kepala dingin serta sejuk.”Ujar Camat Ukui Amri juharza. S.Kom “.
Jika telah berjalan penertiban tapal batas dua desa tersebut dengan baik dan sudah selesai semuanya dengan kepala dingin. Tentu, roda pemerintah di dua Desa tersebut akan baik pula.”Ujar Camat Ukui”.
Kita tunggu satu minggu lagi, dan Camat ukui akan laporkan kepada Bupati Pelalawan, kepada ketua Tim Pelaksana teknis dan pisik, kepada BPMPD Kabupaten Pelalawan. Karena, persoalan penertiban tapal batas Desa adalah BPMPD dan Camat dan kepala Desa, BPD yang bersangkutan soal tapal batas tersebut.”Tutup Camat Ukui Amri juharza. S.Kom”. (Andi)
Comment