by

Niat Beli Kebun Kelapa Sawit, Tertipu Ratusan Juta

-Sorotan-180 views

Kamis, 15 September 2016
penjaraFoto:Ilustrasi
Protap riau.com, Rengat – Mansur Sureni (61) warga desa Air Putih RT 022 / RW 005 Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) akhirnya lapor kepolisi setelah merasa di tipu oleh Warga Desa Bongkal Malang.

Pada hari Rabu tanggal 14 September 2016 Sekira pukul 14.00 Wib telah datang melapor ke Kepolisian Resort (Polres) kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ‎Tentang tindak pidana Penipuan yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015 sekira Pukul 18.00 Wib

Kasus ini dilaporkan oleh Mansur Sureni (61) warga desa Air Putih RT 022 / RW 005 Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) Kabupaten Inhu dengan terlapor Bustami S (66) dan Rokiah B (53) warga desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Kamis(15/9) Membenarkan, Adanya laporan terkait tindak pidana penipuan yang terjadi di kecamatan Lubuk Batu Jaya.

“Pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2015 Sdr. Sahabat Rambe (saksi) menawarkan Kebun Kelapa sawit Milik Bustami S (Terlapor) dan Rokiah B (Terlapor) Seluas 4 Ha kepada Sdr. MANSUR SURENI (Pelapor) Seharga Rp. 100 juta.” Terang Yarmen”.

Kemudian Sambung Iptu Yarmen, Pada Selasa tanggal 27 Oktober 2015. Pelapor melihat kebun yang ditawarkan di desa Pasir Kelampaian Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Inhu bersama dengan Bustami S (Terlapor), Basuki (saksi), dan Sahabat Rambee (saksi).

“Kemudian pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2015 Pelapor menyerahkan uang kepada Bustami S dan Rokiah B Sebesar Rp. 20 juta sebagai tanda Jadi.”Kata Yarmen”.

Selanjutnya, Pada hari Jum’at tanggal 6 November 2015 Pelapor Kembali menyerahkan Uang Sebesar Rp. 15 juta dan pada hari selasa tanggal 10 November 2015 pelapor kembali menyerahkan uang kepada terlapor Sebesar Rp 10 juta.

“Hingga, Pada hari selasa tanggal 15 Desember 2015 pelapor menyerahkan uang kembali sebesar Rp. 50 Juta sebagai uang pelunasan pembayaran tanah tersebut.”Katanya lagi”.

Karena pelapor, Sudah melunasi uang pembelian tanah tersebut. Kemudian pelapor meminta Sertifikat tanah yang Asli kepada terlapor, Akan tetapi, Sertifikat yang asli Sudah diagunkan oleh Pelapor kepada Pihak Bank Mandiri.

“Terlapor meminta kepada pelapor untuk melunasi hutangnya yang ada di Bank Mandiri Air Molek Kecamatan Pasir Penyu agar Sertifikat tanah yang asli dapat diambil.”Terang Iptu Yarmen”.

Iptu Yarmen menambahkan, Apabila pelapor tidak melunasi hutang terlapor yang ada di Bank Mandiri Air Molek maka uang pembelian tanah yang sudah diserahkan kepada terlapor akan hilang.

“Kemudian pelapor mencoba melunasi hutang terlapor di bank Mandiri Air Molek Sebanyak 2 kali Pembayaran dengan total Rp 11.700.000,- (Sebelas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).”Ujarnya”.

Akan tetapi pelapor tindak sanggup melunasinya dan pelapor meminta uang pembelian tanah tersebut dikembalikan karena tidak sesuai perjanjian.

“Kemudian pada bulan Juni 2016 sekira pukul 23.00 Wib Basuki bersama seorang temannya mendatangi rumah pelapor dan memberi tahu pelapor bahwa terlapor telah menjual kebun yang di beli pelapor kepada orang lain.”Ungkap Iptu Yarmen”.

Atas kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 111.700.000,- (Seratus Sebelas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan melapor ke Polres Inhu guna proses hukum lebih lanjut.”Tutup iptu Yarmen”. Ketika Mengakhiri pembicara’an. (kdy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed