Kamis, 13 April 2017
Protap riau.com, Inderagiri Hilir – Sumali, adalah salah seorang warga yang mendapatkan pembagian lahan Transmigrasi yang berasal dari pecahan KK. Karena, orang tua beliau merupakan warga tranmigrasi. Karena Sumali, mendapatkan lahan tranmigrasi secara resmi dan legal dari pejabat Kantor Tranmigrasi pada Tahun 1979. Yang di kepalai pada saat itu yakni Ali Bakri (Kepala Kantor Tranmigrasi pada masa itu). Penyerahan lahan dan sertifikat diserahkan oleh Azhar dari kantor Transmigrasi wilayah Reteh II (sekarang Desa Bagan Jaya).
Sumali Pun bercerita Panjang Lebar kepada Protap riau.com, Dengan mimik wajah bingung sumali pun bergumam, bahwa sekitar Tahun 2008, Rimanto ( alm ) Selaku Sekretaris Desa Bagan Jaya bersama temanya berinisial SI selaku Oknum Pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir dengan alasan ada yang perlu diluruskan. Pada sa’at itu lah kedua Oknum ini meminta Sertifikat Tanah Asli milik Sumali.
Menurut Sumali, Ketika itu Sumali pun berfikir positip saja. Serta, langsung menyerahkan sertifikat asli miliknya kepada kedua Oknum yang tidak bertanggung jawab ini. Tanpa, ada Photocopy sertifikat tersebut di miliki Sumali.( karena pada masa itu, Mesin Photocopy hanya ada di Tembilahan-Red ) Sertifikat asli, milik Sumali pun akhirnya dibawa kedua oknum yang tidak bertanggung tersebut.
Hingga berganti tahun pun, Akhirnya Sekitar Tahun 2009 Rimanto ( alm ) menyerahkan kembali sertifikat tersebut kepada Sumali. Tanpa, melihat serta memeriksa surat tersebut sumali pun langsung menerima sertifikat tersebut dan menyimpanya.”Ungkap Sumali”.
Akhirnya, Sekitar Tahun 2017. Sumali melihat sertifikat yang diterima tersebut. Karena, dibutuhkan untuk diagunkan ke Bank. Ternyata, nama disertifikat tersebut sudah berubah menjadi nama A. Gapar, Sumali Pun sangat terkejut.
Di Tempat terpisah, Azhar selaku pejabat Transmigrasi wilayah Reteh 2 pada Tahun 1979 ( sekarang pejabat kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir ) Membenarkan Sumali ada diberikan lahan Tranmigrasi berikut Sertifkat asli. Atas intruksi dari Ali Bakri yang pada saat itu bertindak sebagai Kepala Kantor Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir pada masa itu Merupakan pecahan KK.
Selama, sekitar 7 tahun saya bertugas di wilayah Transmigrasi Reteh II. Sumali merupakan, warga transmigrasi dalam bina’an saya.”Sebut Azhar”, Serta tidak pernah mengenal,” A. Gapar”, selama saya bertugas di wilayah tersebut. Skrg, kok bisa muncul nama A. Gapar.”Ketus AZHAR”.
Ali Bakri, selaku Kepala Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir dari surat Pernyataan yang dibuat pada bulan Maret 2017 menyatakan bahwa Sumali memang benar telah diberikan lahan dari Transmigrasi pada tahun 1979 berasal dari pecahan KK berikut sertifikat asli.
Mursoni, selaku Kepala Desa Bagan Jaya Periode Tahun 2006 s/d 2013 membenarkan kalo Sumali merupakan warga Transmigrasi diwilayah Reteh II ( sekarang Desa Bagan Jaya ). Karena, yang bersangkutan juga termasuk berasal dari warga transmigrasi. Perihal, perubahan Sertifikat Sumali menjadi nama A. Gapar dia tidak mengetahuinya secara Percis.
Selama, menjadi warga transmigrasi dan menjadi kepala Desa di Desa Bagan Jaya saya belum pernah mengenal yang namanya A. Gapar yang bertempat tinggal di Desa Bagan Jaya dan belum pernah tahu nama A. Gapar menjadi warga transmigrasi. Kalau pun, ada peran dari Rimanto (alm) selaku Sekretaris Desa Bagan Jaya tanpa sepengetahuan saya. Kalau ada, tanda tangan saya dalam peralihan setifikat tersebut saya siap dipanggil sebagai saksi.”Tutur Kepala Desa Bagan Jaya Mursoni”.
Mursoni menambahkan, bahwa sering melihat Rimanto dan Sunardi ( oknum Pegawai BPN INHIL ) berada di Desa Bagan Jaya. Ketika, saya masih bertugas sebagai Kepala Desa.
Semasa, saya masih bertugas sebagai Kepala Desa dulunya. Akibat, perbuataan Rimanto dalam urusan tanah banyak yang harus saya selesaikan.”Ketus Mursoni”.
Di Tempat terpisah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Naional Kabupaten Indragiri Hilir Iwan menyatakan, bahwa sertifikat atas nama Sumali ada bekas Tip-eX nya. Setelah, kami lihat buku induk pengeluaran Sertifikat yang ada nama A. Gapar nama Sumali tidak ada dibuku induk.”Sebut Iwan”.
Karena, sertifikat A. Gapar sudah bekas Tip-eX serta rusak. Maka, diganti dengan Blangko yang baru.”Sebut Kepala Badan Pertanahan Inhil Iwan”.
Menurut Kaban Pertanahan Inhil Iwan, Kalau saja Sumali, ingin merubah nama yang ada disertifikat A. Gapar menjadi namanya. Maka, harus ada surat keterangan ganti rugi dari A. Gapar dengan Sumali atau silahkan gugat di Pengadilan Negeri Tembilahan.
Kalau saja, Pengadilan mengabulkan gugatan Sumali tersebut. Saya pun, bersedia merubah sertifikat tanah tersebut menjadi nama Sumali.”Tutup Iwan”. (Shaleh)
Comment