by

Lahan Belum Juga Di Reklamasi, Yayasan Riau Madani Gugat PT RBH

-Sorotan-123 views

Rabu, 26 Oktober 2016

Foto ; Salah satu lubang habis galian di pertambangan milik Riau Bara Harum yang menganga. Seharusnya, Lubang ini harus di reklamasi.(kdy)
Foto ; Salah satu lubang habis galian di pertambangan milik Riau Bara Harum yang menganga. Seharusnya, Lubang ini harus di reklamasi.(kdy)

Protap riau.com, Rengat – Aktivitas bekas galian penambangan batu bara yang di lakukan PT. Riau Bara Harum ( RBH) Meski kini, Telah non aktif, dapat di pastikan tidak operasional sejak lebih kurang 2 Tahun yang lalu. Namun, Masalah yang ditinggalkan masih kian terasa, Bahkan, Perusaha’an Penambang Batu-Bara terbesar di Inhu ini kini di Gugat sudah oleh Yayasan Riau Madani (YRM).

Yayasan Riau Madani Provinsi Riau ini, Kini, Menggugat dan telah mendaftarkan Ke Pengadilan Negeri Rengat beberapa waktu lalu. Bahkan, Sidang perdana pun telah digelar. “Gugatan ini dilakukan terhadap PT. Riau Bara Harum (RBH) yang beraktifitas di desa Siambul, Kecamatan Batang Gangsal.”Tutur Ketua Yayasan Riau Madani Surya Darma, Rabu (26/10).

Gugatan legal sanding, Dengan tertera Nomor 22 itu. Telah, di daftarkan oleh Ketua Umum Yayasan Riau Madani Surya Darma saat di dampingi rekannya Ahmad Joni, Rio Rizal dan Maturidi ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat di Pematangreba, 22 September 2016 lalu.

Ketua YRM Surya Darma usai gelar Sidang Perdana, Selasa 25 Oktober 2016 kepada wartawan Protap riau.com mengatakan, Bahwa, Materi tersebut berkaitan dengan akibat tidak adanya reklamasi eksploitasi Tambang Batu- bara yang telah di lakukan oleh PT. RBH.

“Harusnya, Reklamasi tersebut. Seluas 525 HA di Desa Siambul, kecamatan Batang Gangsal kabupaten Inhu. Saat ini, Lubang menganga berada di sejumlah titik, Bisa saja memangsa korban suatu waktu. “Terang Surya Darma”.

Di jelaskan, Pada sidang Perdana, Selasa (25/10) Belum bisa dilanjutkan oleh Majelis Hakim. Di Tunda hingga 15 NoVember 2016 Yang akan datang. Sebab, Pemanggilan kepada beberapa pihak seperti Kementrian Lingkungan hidup serta Kehutanan tidak hadir dalam gelar perkara perdana tersebut. (Kdy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed