Rabu, 28 September 2016
Protap riau.com, Rengat – Kronologis Lahan, yang di Sengketakan antara PT. Rimba Peranap Indah (RPI) dengan Masyarakat Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Lubuk Batu jaya (LBJ). Ternyata, Punya Histori panjang sejak sebelum NKRI Merdeka (Yakni Sejak tahun 1927)Silam.
Menurut, Kabag Hukum Lembaga Pengawas Supermasi Hukum Republik Indonesia (LPSHRI) Provinsi Riau Berlin Manurung, lahan tersebut, Adalah lahan kerajaan Pelangko yang saat ini menjadi Desa pelangko kecamatan Kelayang, Desa Pelangko ini, Merupakan Desa tertua sejak Zaman Penjajahan Belanda tahun 1927.
“Lahan ini, Di serahkan kerajaan Belanda Tahun 1927 kepada kerajaan Pelangko seluas 4570 Ha, Dengan isi suratnya yang Berbahasa Belanda.”Tutur Berlin Manurung, Selasa (27/9) Di Pematang Reba.
Dikatakan, Surat tersebut sudah di bahasa indonesia kan melalui kantor Arsip Republik Indonesia di jakarta pada tahun 2014 kemarin.
Dasarnya, Surat penyerahan kepada Raja Pelangko dari kerajaan belanda tahun 1927. “Jadi Lahan seluas 4570 Ha itu adalah lahan milik Desa pelangko.”Ungkap Berlin”.
Terkait hal ini, Sudah kita laporkan ke kementrian kehutanan dan kementerian Badan Pertanahan di jakarta. Setelah seiring waktu berjalan, Hingga berganti tangan dari PT Perhutani. Akhirnya, Menjadi Izin Usaha Hak Penguasa’an Hutan Tanaman Industri (IUPHTI) PT RPI.
“Lahan ini, sedang dalam proses di kantor kementerian kehutanan dan di BPN pusat untuk di Inklaub dari izin PT RPI, Di perkirakan dalam waktu dekat TIM yang dibentuk oleh BPN pusat akan turun kelapangan untuk mengukur lahan tersebut.”Papar Kabag hukum LPSHRI Provinsi Riau.
Surat asli, Penyerahan lahan dari kerajaan Belanda saat ini ada di pegang oleh cucu Raja Pelangko Yakni Bapak
Baharudin.”dan kita pegang surat copi’an di maksud.”Pungkas Berlin”. (Kdy)
Comment