Selasa, 06 Desember 2016
Protap riau.com, Rengat – Berdasarkan, adanya temuan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait di telantarkannya Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Alam Sari Lestari ( PT ASL) di seputar wilayah kecamatan Rengat Barat.
Anggota DPRD, kabupaten Inhu Heber Demerius Lubis menyarankan agar PT ASL segera garap lahannya. Pasalnya, jika tidak juga segera digarap lahan tersebut jangan persalahkan masyarakat di kemudian hari.
“Mengapa tidak, bila sudah di peringatkan belum juga diindahkan pengelola. Maka, sepatutnya dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.”Tutur Anggota DPRD Inhu Heber Demerius Lubis”. Ketika di konfirmasi Protap riau.com di Ruang Kerjanya(28/11) akhir pekan lalu.
Heber Demerius Menjelaskan, BPN harus melakukan kesimpulan. Di mana, surat peringatan terakhir kepada PT.ASL itu telah berlangsung sejak Tiga Tahun Silam. Hingga, saat ini belum ada kejelasan. Padahal, BPN telah meminta pemegang HGU agar menyelesaikan dalam waktu 1 bulan sejak surat peringatan dilayangkan.
Menurutnya Heber, dari temuan BPN adanya lahan terlantar seluas 4.368,27 Hektar hingga saat ini belum jua terkelola. Di ketahui, dengan adanya melalui surat dari BPN Propinsi Riau No.930/16.14/VI/2012 tertangal 12 Juni 2012 yang di tujukan langsung kepada Direktur PT.ASL, dan surat tersebut sebagai peringatan III.
“Surat tersebut sesuai dengan PP No.11 Tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar jo.Peraturan Kepala BPN RI No.4 Tahun 2010 tentang tata cara penertiban di atas HGU.”Sebut Heber”.
Bahkan, temuan BPN Propinsi Riau juga tanah terlantar seluas 4.368,27 hektar itu juga telah dikuasai sebahagian besar oleh masyarakat. Sedangkan, pihak PT.ASL, hanya mampu melakukan pengolahan lahan seluas 1.492,68 hektar sesuai penguasaan HGU No.26 Tahun 2007 seluas 5.860,27 hektar.
Berdasarkan, data yang diperoleh surat yang ditanda tangani Ir.Razali Yahya Kepala BPN Propinsi Riau tertanggal 12 Juni 2012 tersebut dibunyikan, agar PT. ASL wajib melakukan pengolahan dilahan terlantar yang diberikan waktu satu bulan sejak dilayangkan surat peringatan.”Ucap Heber”.
Heber sangat menyayangkan sikap PT.ASL, Selain itu, surat layangan BPN Propinsi Riau meminta PT.ASL mampu menyelesaikan konflik social atau dengan cara memberikan ganti rugi sesuai haknya kepenguasaan masyarakat.
“Jika tidak di indahkan, maka seharusnya pihak BPN yang akan menindak sesuai aturan, hanya saja surat tersebut perlu dipertanyakan sejauh mana hasilnya”.”Kesal Heber”. (Kdy)
Comment