Protapriau. Com, Lebak selatan -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak-banten dari dinas PTSP menegaskan tidak akan mengizinkan pembangunan hotel coral house di pesisir Pantai pulo manuk,yang beralamat di kampung cibayawak desa darma sari Kecamatan bayah kabupaten lebak lantaran tak mengantongi berbagai perizinan. Ironisnya, kendati tidak mengantongi izin,tetapi hotel tersebut masih beroperasi dan di biarkan saja oleh pihak pemerintah daerah. Kamis ( 20/08/20)
Dikatakan satgas perizinan kabupaten lebak,Erdi benar bahwa hotel coral house belum mengantongi izin,karna jelas penginapan tersebut berada di bibir pantai dan pihak dinas ptsp tidak bisa memberi izin tersebut,papar Erdi.
Di tempat terpisah ketua umum LSM gapura banten Ade Irawan mengatakan bahwa patut diduga pembangunan coral house melanggar undan undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok pokok agraria. Dalam undang undang tersebut ada klausul yg mengatakan bahwa 100 meter dari bibir pantai adalah tanah negara. Untuk itu, pemda lebak harus membongkar bangunan tersebut,kalo pun tidak ada tindakan dari pihak pemda terkait kami akan gelar demo,papar Ade irawan
Hingga berita ini diterbitkan, pengembang yang diketahui beralamat di desa pamubulan kecamatan bayah tersebut tidak dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui sambungan telpon ataupun pesan singkat, pihak pengembang tidak menjawab. (Red/Rhm)
Comment