by

Muspika Kecamatan Cihara Bersama Polsek dan Koramil Mensosialisasikan Perbup No 28 Tahun 2020

Protapriau. Com,  lebak selatan,  Jajaran Muspika Kecamatan Cihara bersama kapolsek dan Koramil Mengadakan Razia Masker, dan menghimbau kepada Para wisatawan yang sedang berlibur ditempat wisata dan para pengguna jalan baik kepada pengendara R2 dan R4 di Karang Songsong dan dititik lainnya yang berada diwilayah tersebut, Kamis ( 20/08/20)

Menurut Camat Cihara Ade Kurnia Wijaya, Diadakannya Razia ini Untuk mensosialisaskan kepada masyarakat agar mematuhi peraturan Pemerintah dan Membiasakan diri kalau Keluar rumah agar memakai masker, dan sekarang sudah ada perbup nya,No 28 Tahun 2020 tentang pedoman Adaptasi kebiasaan baru dengan menggunakan masker, agar masyarakat terhindar dari Covid 19.

Ditempat yang sama Kapolsek Panggarangan AKP Rohidi SH , menjelaskan ada sekitar 50 pelanggar yang tidak menggunakan masker dan Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker diberikan sangsi berupa membacakan Rukun Iman dan Rukun Islam, juga menyanyikan lagu indonesia raya dan diberikan, masker dan dicek suhu ungkap kapolsek.

Masih Kata Kapolsek pihaknya bersama jajaran dari Polsek, Muspika Kecamatan dan babinsa terus menggencarkan dan mengingatkan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker di masa pandemi ini.

Satpol PP Kecamatan Cihara Syawal, juga menambahkan walaupun sekarang hari libur dan memasuki tahun baru islam satu muharam kita tetap konsisten mengadakan rajia masker bagi masyarakat agar masyarakat sadar dan pentingnya menjaga kesehatan terutama masa pandemi ini
dan kami menghimbau kepada masyarakat agar mentaati peraturan yang berlaku dengan tetap memakai masker bila keluar rumah, mencuci tangan pake sabun dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

( Perdi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed