by

Di Putus Kerja Tanpa Alasan Bahkan Tanpa Pesangon, Akhirnya Mereka Menggugat

-Sorotan-58 views

RABU, 19 Oktober 2016
Mediasi akibat pemutusan hubungan kerja kembali di jadwalkan

Foto ; Tiga dari 7 Naker PKS PT Mega Nusa Inti Sawit saat Mengadukan Nasib ke Disnaker Pemkab Inhu.(Kdy)
Foto ; Tiga dari 7 Naker PKS PT Mega Nusa Inti Sawit saat Mengadukan Nasib ke Disnaker Pemkab Inhu.(Kdy)

Protap riau.com, Rengat – Jika tidak ada aral melintang besok Kamis (20/10) Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Pemprov Riau menjadwalkan mediasi sengketa hubungan industri antara mantan Naker vs PKS PT MNIS di Pekanbaru.

Upaya mediasi sengketa hubungan industrial ini, Berdasarkan surat Disnakertransduk Pemprov Riau nomor 560/Disnakertransduk-HK/257 Perihal Panggilan Klarifikasi II, Tertanggal 18 oleh Kepala dinas kepada pihak penggugat dan tergugat.

“Besok kami, selaku mantan Naker PKS PT. MNIS dan disebut si penggugat. Akan menghadiri pemanggilan Mediasi dari Mediator Disnakertransduk Riau, Dasril, SH, di Pekanbaru.”Tutur salah seorang Naker penggugat, Yono Siregar. Setelah menerima, Lampiran panggilan klarifikasi melalui Askep PKS PT MNIS, Gustam Panjaitan, Rabu (19/10 di Pematangreba.

Di terangkannya, Dalam surat panggilan klarifikasi II tercatat. Sebelumnya, Surat Dinsosnakertran Pemkab Inhu nomor 326/Dissosnakertrans 04/IX/2016 tertanggal 03 Oktober 2016 melimpahkan penyelesaian hubungan industrial dan mengacu pada pengaduan tiga orang mantan Naker PKS PT MNIS ke Dissosnakertrans Pemkab Inhu, bulan Juli dan bukan September kemarin.

Maka sesuai ketentuan, Pasal 10 UU nomor 2 tahun 2004. Tentang PHI juncto Permenakertran RI nomor 17 tahun 2004. Tentang pengangkatan dan pemberhentian. Tenaga Mediator,”Di Tuntut melakukan mediasi PHI antara kedua belah fihak”. Mediasi itu, akan digelar di ruang mediasi Dinsosnakertran Pemprov Riau dengan catatan para penggugat segenap identitas yang berhubungan selama kerja di PKS PT MNIS.

Seperti diketahui, 7 mantan naker PKS PT Meganusa Inti Sawit (MNIS) diputus kerja tanpa alasan bahkan tanpa pesangon. Tujuh orang naker, Berstatus PKWT, Di Bagian Produksi tersebut. Tiga orang diantaranya, Yono Siregar, Luster Manurung, dan Cornelius Guido Nababan. Selaku mantan Naker, Sejak 8 tahun silam memilih gugat PT. MNIS ke PHI. Karena sebelumnya, mediasi antara ke dua belah fihak di Dissosnakertrans Pemkab Inhu gagal.”Benar, Saya sudah panggil mereka mantan naker termasuk fihak Perusahaan. Mudah-mudahan kali ke dua, mediasi sudah bisa selesai.”Ungkap Dasril via seluler, Sabtu pekan kemaren.

Sedangkan fihak Manajeman PKS PT MNIS, Maskhuri Rusdi selalu Manager PKS didampingi Askep, Andi dan Gustam Panjaitan mengaku akan membayarkan semua hak normatif Mantan Naker yang di PHK Se- Pihak setelah melalui Prosedural.”Apa pun keputusan Dinsosnakertran Riau, Kami akan patuhi sesuai prosedur.”Ungkap mereka terpisah”. (Kdy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed