by

Tipikor Polres Inhu Seret JN Dalam Kasus Cetak Sawah

-Hukum-215 views

Minggu, 26 Juni 2016
JN Tersangka baru dana Bansos cetak sawahFoto;JN Tersangka baru dana Bansos cetak sawah/kdy-prc.
Protap Riau.Com, Rengat – Akhirnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Proyek Cetak Sawah di Desa Alim kecamatan Batang Cinaku.

Sebelumnya, Polres Inhu telah menetapkan 3 orang Tersangka dalam kasus tersebut yakni RN, KS dan PT, dengan ditetapkannya JN maka tersangka dalam kasus ini menjadi 4 orang.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak sabtu (25/6) membenarkan bahwa adanya penetapan tersangka baru dalam kasus Tipikor dana Bansos.

“Pada hari Jumat (24/6) sekitar pukul 14.00 wib Telah dilakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka JN (46) warga Jalan Kuantan Timur RT 18 RW 10 Desa Pasir Kemilu kecamatan Rengat kabupaten Inhu”, terangnya.

Yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana Korupsi secara melawan hukum atau menyalah gunakan kewenangan terhadap kegiatan pemanfaatan dana bansos berupa pekerjaan perluasan cetak sawah seluas 50 ha yang berlokasi di desa Alim kecamatan Batang Cenaku kabupaten Inhu.

“Kegiatan tersebut bersumber dari dana APBN TA. 2013 sebesar Rp. 500 juta (lima ratus juta rupiah)”, katanya.

Yang bersangkutan (JN) berperan sebagai pihak penerima pengalihan pekerjaan atau sub kontraktor.

“Sekira bulan Oktober 2013 tersangka JN mendatangi rumah saudara PT untuk meminta pekerjaan pembuatan cetak sawah baru di desa Alim”, jelas Yarmen.

Atas pertemuan tersebut JN dan PT sepakat untuk pembuatan cetak sawah tersebut dan JN akan mengerjakannya seluas 50 ha dengan menggunakan 2 unit alat berat jenis excavator dengan harga Rp. 4,5 juta perhektare.

“Selanjutnya setelah JN ada menerima uang sebesar Rp. 91 juta dengan 4 tahap dari sdr KS dan progres pekerjaannya berupa steking (pembersihan lahan) baru mencapai 3 ha”, paparnya.

Lalu sdr JN menjumpai Ketua Kelompok Tani (Poktan) untuk menanyakan harga borongan antara sdr PT dan Poktan, dan ketua kelompok tani mengatakan harga borongan tersebut sebesar Rp. 8 Juta per hektar.

“Mengetahui hal tersebut JN meminta kepada ketua Poktan untuk membatalkan SPK antara Poktan dengan sdr PT dengan menjanjikan kepada Poktan dirinya sanggup menyelesaikan cetak sawah tsb dgn borongan Rp. 7 juta perhektarnya”, ulas Yarmen.

Namun Poktan tidak mau membatalkan SPK tersebut dan selanjutnya JN mengeluarkan alat berat dari lokasi pekerjaan Cetak Sawah Baru di desa Alim kecamatan Batang Cenaku tersebut, paparnya. (Kdy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed