by

Terkait KKPA, Anggota POKTAN Di Rugikan Hingga Mencapai 1 Milyar

-Hukum-199 views

Jumat, 29 Juli 2016

Foto: Wikipedia
Foto: Wikipedia

Protap riau.com, Rengat – Harapan AN Bsc (46) Di duga mantan Ketua LSM GR bersama Surip (48) mantan Ketua KUD Redang Seko dan Kasmiran (51) Mantan Kades Redang Seko dilaporkan ke Mapolres Inhu, Senin (25/7) terkait dugaan penipuan penjualan lahan sawit senilai satu milyar lebih.

Ketiganya dilaporkan Sugiyanto beserta 24 anggota kelompok tani yang dirugikan Milyar’an Rupiah untuk 50 hektar Kebun Pola KKPA (Kredit Koprasi Primer Anggota) KUD Sawit Desa Redang Seko oleh Harapan AN Bsc yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua LSM.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Kamis (28/7) membenarkan adanya laporan terkait Tindak Pidana penipuan yang terjadi di Desa Redang Seko kecamatan Lirik kabupaten Inhu.

Dikatakan Yarmen, Berawal pada Maret 2011 lalu di rumah Kasmiran mantan Kades Redang Seko, masing-masing anggota kelompok tani dijanjikan mendapat 2 Hektar kebun kelapa sawit, total seluruhnya seluas 50 hektar yang terletak di KUD Desa Redang Seko Kecamatan Lirik dengan total pembelian Rp 1.154.500.000,”Terang Yarmen”.

Kemudian, Pada tanggal 28 Maret 2011 anggota kelompok tani yang berjumlah 25 orang ini membayar uang sejumlah Rp.180 juta kepada Harapan AN Bsc, disaksikan Surip dan Kasmiran untuk 4 Sertifikat.

“Selanjutnya 21 anggota kelompok lainnya dengan 8 Kwitansi pembayaran yang tidak serentak pembayarannya,” Ujarnya”.

Namun, Sampai saat ini tanah beserta Sertifikat Tanah tidak diterima oleh pelapor beserta 24 orang anggota kelompok tani tersebut.

“Atas dugaan penipuan ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.154.500.000,- dan melapor ke Polres Inhu guna pengusutan lebih lanjut”.”Pungkasnya”. (Kdy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed