by

Terdakwa, Kasus Narkoba Keberatan Atas Dakwaan JPU

-Hukum-172 views

Kamis, 12 Januari 2017

Sidang Perdana Terdakwa Kasus Narkoba Rolli Antoni menolak Dakwaan JPU.(Kdy)
Sidang Perdana Terdakwa Kasus Narkoba Rolli Antoni menolak Dakwaan JPU.(Kdy)

Protap riau.com, RENGAT – Roli Antoni (46), terdakwa kasus penyalah gunaan Narkoba pada sidang Perdananya, Rabu (11/01) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Keberatan, atas pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU).

Sidang, pembacaan dakwaan terdakwa Roli Antoni yang merupakan warga jalan Namboya, Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu yang dijerat Pasal 112 ayat 2, UU No.35/2009 tentang Narkotika.

Sidang ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhayudi.SH.MH dengan Hakim Anggota Omori R Sitorus dan Petra Jeanny Siahaan SH MH, Dakwaan, yang dibacakan oleh JPU Yoyok Satrio.SH. Bahwa, terdakwa Roli Antoni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, manguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebih 5 gram.

Disebutkan, dalam dakwaan, bahwa pada hari Sabtu 27 Agustus 2016 sekitar pukul 16.00 wib. Terdakwa, sedang bekerja di rumah. Datang, seorang bernama Fredy mengajak terdakwa menggunakan narkoba jenis shabu dibangunan rumah terdakwa. Tiba-tiba, datang pihak kepolisian, melihat pihak polisi terdakwa langsung membuang bong, sementara Fredy melarikan diri dan sekarang menjadi DPO pihak kepolisian.

Disaat, dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Di temukan 115 butir pil ekstasi, dalam dompet warna merah milik terdakwa. Di saat, melakukan penggeledahan di sekitar rumah ditemukan kembali pil ekstasi sebanyak 1.020 butir di bawah pohon pisang sekitar rumah terdakwa.

Dari keterangan terdakwa, bahwa pil ekstasi tersebut. Merupakan, milik Adi yang dititipkan kepada terdakwa untuk dijual. Terdakwa, sempat menolak karena pada saat itu terdakwa tidak memiliki uang. Tapi Adi, terus memaksa dengan perjanjian kalau laku baru dikirim uang.

Sekitar 4 bulan, Adi menelpon terdakwa menanyakan hasil penjualan pil ekstasi. lalu, terdakwa memberitahu bahwa pil ekstasi tersebut baru terjual 16 butir dengan harga Rp.40 Ribu per butir. Sedangkan, yang lain ada yang hancur dan tinggal sebagian saja dan sebagian lainnya dibagi-bagikan kepada temannya.

Berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Badan POM di Pekanbaru dengan No. PM.01.05.851.09.16.1569 tanggal 5 September 2016 yang ditandatangani oleh Plh Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru atas nama Dra Hj Syelviyane Pelle Apt MPPM, ekstasi tersebut positif mengandung Met-Amfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan 1.

Berdasarkan berita acara penimbangan No.29/021202/2016, tanggal 29 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Dian Eka Astuti, Pengelolah Unit PT Pegadaian (Persero) UPC Rengat barang bukti 1.135 butir ekstasi yang dibungkus plastik bening berat bersih 354.07 gram dan berat pembungkus 6,12 gram.

Kemudian disisihkan untuk laboratorium seberat 0,30 gram, untuk bukti di pengadilan seberat 0,10 gram dan dimusnahkan seberat 353.67 gram.

Mendengarkan dakwaan yang dibacakan, terdakwa Roli Antoni menyatakan keberatan. “Saya menyatakan keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Pasalnya disaat saya di-BAP di kepolisian Inhu tanpa ada pendamping.”Sebut Rolli”.

“Selain itu, semua berkas BAP yang saya tandatangani tidak ada saya baca maupun dibacakan oleh penyidik dan juga pendatanganan BAP di sebalik terali.”Katanya lagi”.

“Dakwaan, yang dibacakan oleh JPU banyak yang tidak sesuai fakta pada kejadian saat itu.”Tutup Roli Antoni”. Saat dikonfirmasi Protap riau.com di sel PN Rengat usai sidang.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Roli Antoni yang disediakan oleh pemerintah, Yeni Darwis SH MH saat dikonfirmasi hari itu juga membenarkan bahwa klien-nya Roni Antoni mengajukan keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

“Benar, terdakwa Roni Antoni keberatan dengan dakwaan yang dituduhkan atau dilimpahkan pada dirinya yang dibacakan tadi oleh JPU.”Singkat Yeni Darwis”. (Kdy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed