Kamis, 30 juni 2016
Foto:Niscal Chatai kumar Bebas dari tuntutan sidang Karhutla , di PN rengat(Kusdiyanto)
Protap Riau.Com, Rengat – Sidang kebakaran lahan dan Hutan (Karlahut) Di Pengadilan Negeri Rengat Kembali digelar Rabu sore 29/6 2016, Sidang Karlahut Dengan acara putusan Majelis Hakim ini menghadirkan 3 terdakwa dari PT. PLM yakni dua warga Negara asing dan satu WNI yang di ancam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing- masing dengan 4,5 tahun Penjara dan Denda sebesar 2 Milyar. Sidang, Putusan Majelis Hakim ini. Akhirnya Hakim memutus 2(Dua) Terdakwa bersalah dan di jatuhi hukuman 3(Tiga) Tahun penjara serta denda 2 M(Dua Milyar) Subsider 3 bulan. Sementara satu terdakwa atas Nama Niscal Mahendrakumar Chotai Bebas dari segala tuntutan.
Sidang,Putusan rabu (29/6) ini di bacakan oleh Majelis hakim dihadapan terdakwa dengan menghadirkan satu persatu para terdakwa. Putusan Hakim Dua terdakwa, Iing Joni Priyana (WNI), dan Edmond John Pereira (Manager Plantation) berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA), Di nyatakan Bersalah dan di vonis 3 tahun Penjara. Denda 2 Milyar subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Niscal Mahendrakumar Chotai (Manager Finance ) atau berperan sebagai Manager keuangan PT PLM dinyatakan tidak Bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.
Dalam sidang putusan ini, JPU Nur winardi SH Dan Rulif SH, Serta Pengacara Hukum (PH) terdakwa, Farida SH dkk saat ditanya Majelis Hakim menerima atau Menolak atas Putusan ini masing masing mengatakan “masih dalam pikir – pikir” baik kata jpu maupun kata PH.
Menurut Ketua Majelis sidang yang sekaligus Hakim ketua di PN rengat Moch Sutarwadi SH, dikonfirmasi posmetro usai sidang menjelaskan,
Hakim memutuskan perkara setelah melalui pertimbangan pertimbangan , kedua Terdakwa di jatuhi hukuman 3 tahun penjara ditambah Denda hanya karena Kelalaian sebagai pemegang kebijakan di Perusahaan PLM, ” mereka dijerat Pasal Kelalaian saja” paparnya
Sedangkan, Niscal Mahendrakumar Chotai (Manager Finance ) atau berperan sebagai Manager keuangan PT PLM dinyatakan tidak Bersalah dan di bebaskan dari segala tuntutan,” karena tidak ada kaitannya dengan kebakaran lahan, sebagai manager keuangan tentu hanya mengurusi keuangan, lagi pula berdasarkan fakta persidangan Niscal Mahendrakumar Chotai Sudah mengajukan pengunduran dirinya bekerja di PT PLM, sebelum terjadi kebakaran lahan di Bolk 7 D itu.(KDY)
Comment