Selasa, 28 Juni 2016
Foto;ilustrasi
Protap Riau.com, Rengat – Asparno (34) Warga Kecamatan Lirik cukup bersabar dengan tingkah kades Bukit Selanjut pasalnya tanaman sawit Asparno yang sudah produksi dicabuti oleh pihak Kepala Desa, upaya keluargaan sudah ditempuh namun akhirnya Asparno pun memilih jalur hukum dan mempolisikan oknum Kepala Desa (Kades) Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, Uspan Ardodi (33) Jumat (24/6).
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak membenarkan, Jumat (25/6) siang, pelapor mempolisikan Kades karena lahan yang berada di Dusun III Bukit Selanjut miliknya berdasarkan jual beli dari Koban Warga Desa Bukit Selanjut pada tahun 2009 seluas 6 hektar justru diserobot dan dirusak Kades.
“Lahan tersebut sudah ditanami Kelapa Sawit berusia 6 tahun dan sudah menghasilkan,” kata Yarmen mengutip keterangan si pelapor.
Bahkan selama lahan tersebut digarap Asparno belum ada yang mengklaim bahkan mantan Kepala Desa Bukit Selanjut turut mengetahui bahwa Asparno membeli dari Koban.
Perkara itu mulai memanas karena pada Januari 2016 lalu atau ketika Uspan Ardodi menjabat sebagai Kepala Desa yang baru langsung mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan lahannya sekaligus mencabuti tanaman kelapa sawit miliknya dan digantikan dengan tanaman baru.
Asparno merasa lahannya digarap selaku pemilik lahan menjumpai Uspan Ardodi secara kekeluargaan untuk mempertanyakan pengklaiman lahan tersebut, namun dirinya tidak menanggapi serius.
“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 200 juta dan memilih melaporkan Kades Uspan Ardodi ke Polres Inhu, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pungkas Yarmen. (kdy)
Comment