by

PT.SWP Tak Terima Di Tuding Korupsi

-Hukum-634 views

Selasa, 23 Mey 2017
kantor kajari ok
Protap riau.com, RENGAT – PT.Sinar Widita Pamarta (PT.SWP), Tak terima dilaporkan ke kajari melakukan tindak Pidana Korupsi dan akan melaporkan balik pencemaran nama baik Perusahaan. Laporan ini, oleh Warga Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang tergabung dan mengaku dalam KUD Raja Bertuah.

“Melalui kuasa hukumnya, mereka telah melaporkan duga’an tindak pidana korupsi bidang kehutanan yang dilakukan oleh PT.Sinar Widita Pamarta (SWP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu baru baru ini.”Ujar Hepy Irwandi.

PT. SWP membantah, kalau pihaknya tidak memiliki dokumen perizinan yang sah. Sebagai, perusahaan pihaknya sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.”Terang Manager PT. SWP Hepy Erwandi melalui selulernya, Selasa (23/5).

“Bahkan, Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari kementerian saat ini sudah dalam pengurusan. Dan kita, sudah mengantongi surat dari Tim Terpadu (Timdu) dari Dirjen Kehutanan.”Katanya.

Jadi tidak benar, jika kita tidak memiliki izin, segala legalitas dan administrasi sudah dalam pengurusan.”Ungkap Hepy.

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa kita berupaya untuk melakukan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena, memang kita tidak berniat untuk macam- macam.

“Dirinya berharap, permasalahan ini dapat segera terselesaikan dengan benar. Apa yang dilakukan, oleh pihak yang mengaku KUD Raja Bertuah. Dinilai, sebagai tindakan pencemaran nama baik bagi PT.SWP.”Ujarnya.

Dirinya menduga, hal ini merupakan ulah oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan KUD Raja Bertuah. Kalau, tidak kenapa baru sekarang KUD Raja Bertuah melaporkan.

“Kenapa tidak dari dulu, ketika PT.SWP baru membangun kebun dan kami sudah cek diinstansi yang berwenang siapa sebenarnya pengurus koperasi yang sah dan diakui pemerintah.”Tukasnya.

Kuasa hukum Kami (PT. SWP) sudah siapkan tuntutan hukumnya, baik secara pidana maupun perdata. Dalam waktu dekat, kami akan ajukan tuntutan hukumnya terhadap mereka yang menurut kami bukan pengurus koperasi yang sah. Tapi, perbuatannya mengatasnamakan koperasi.”Pungkasnya. (Kdy).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed