Minggu, 25 Desember 2016
Protap riau.com, Tembilahan – Desa Pulau Palas, merupakan salah satu Desa dari 6 Desa/Kelurahan yang ada di Kecamatan Tembilahan Hulu. Kecamatan Tembilahan Hulu, merupakan salah satu Kecamatan dari 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir. Kabupaten Indragiri Hilir, merupakan salah satu Kabupaten dari 12 Kabupaten/Kota yang ada di Propinsi Riau. Kuala Sungai Buluh masih wilayah pemerintahan Desa Pulau Palas.
Keterangan yang diperoleh dari AKP.A.Raymon Tarigan. S.SOs, bahwa pada hari Senin tanggal 06 Desember 2016 sekira pukul 19.00 WIB saat korban bernama sdr. Wawan Saputra bin Nurdin merupakan Kapten Kapal motor. Dengan umur 22 tahun, suku Melayu, Agama Islam, pekerjaan Swasta, alamat Desa Pungkat Gaung dan sdr. Rudi Suhardi bin Muhammad Abk umur 28 tahun, suku Melayu, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Pungkat Kecamatan Gaung. Membawa, Kapal Motor Merk Dua Putra yang bermuatan buah Sawit sebanyak 19 ton dari Desa Pungkat menuju ke Rumbai.
Pada saat Kapal, Berada di Kuala Sungai Buluh Perairan Sungai Indragiri giri. Desa Pulau Palas, korban di hampiri oleh motor pompong yang berisikan 5 orang pelaku. Kemudian, 4 orang pelaku menaiki kapal motor korban dan langsung mengancam korban dengan menggunakan pisau ke leher korban. Kemudian, korban di pindahkan ke motor pompong pelaku dan dibawa ke pulau perairan Desa Pulau Palas dalam kondisi terikat.
Selanjutnya, korban berteriak meminta tolong kepada masyarakat sekitar dan teriakan korban didengar oleh Security PT. Coconako sebut saja WARDI. Lalu, WARDI menelepon Babinkamtibmas Pulau Palas BRIGADIR NURFAJRI untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya, korban di tolong oleh Bhabinkamtibmas beserta masyarakat.
Kemudian BRIGADIR NURFAJRI, menghubungi Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A.RAYMON TARIGAN S.Sos perihal kejadian Tindak Pidana Curas yang terjadi terhadap kedua korban.
Selanjutnya, Kapolsek Tembilahan Hulu berkoordinasi dengan Kasat Pol air Polres Inhil AKP AWALUDIN untuk melakukan penyisiran dari perairan Tembilahan menuju Desa Pulau Palas. Sedangkan, Personil Polsek Tembilahan Hulu di pimpin oleh Kapolsek Tembilahan Hulu untuk melakukan penyisiran dari perairan Pulau Palas menuju ke Tembilahan.
Dari hasil penyisiran, ditemukan Kapal Motor Dua Putra yang bermuatan buah Sawit milik korban di Kuala Parit Sei. Lakum Kelurahan Seberang Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan oleh Sat Pol Air Polres Inhil dengan kondisi berikat dan 2 orang pelaku melarikan diri ke daratan Sei. Lakum.
Kemudian, Kapal Motor dibawa ke Pelabuhan Pulau Palas Untuk Penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, korban mengalami Kerugian kurang lebih sebesar Rp55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah).
Barang bukti, yang diambil dari pelaku sebagai berikut ; 1 unit handphone merk MMC, 1 unit handphone merk Xiaomi, uang tunai sebanyak Rp 220.000,- dan 1 unit kapal motor Dua Putra mesin dompeng 115 bermuatan buah kelapa sawit sebanyak 19 ton.
Berbagai, upaya yang telah dilakukan oleh KAPOLSEK Tembilahan Hulu, antara lain ; menerima Laporan Mendatangi TKP, menolong Korban , memeriksa Saksi – Saksi, berkoordinasi dengan Kasat Pol Air untuk Mengejar Pelaku. Kasus tersebut telah masuk Di Polsek Tembilahan Hulu dengan nomor : LP/23/XII/2016/POLDA Riau/Res INHIL/Polsek Tembihan Hulu. (SHL)
Comment