by

Polsek Tapung Kab. Kampar, Gulung Komplotan Penjudi QIU-QIU Di Desa Batu Gajah

-Hukum-253 views

Rabu, 08 Februari 2017

KOMPLOTAN PEJUDI QIU-QIU DI DESA BATU Gajah Di Tangkap. (M.Nasir)
KOMPLOTAN PEJUDI QIU-QIU DI DESA BATU Gajah Di Tangkap. (M.Nasir)

Protap riau.com, Kampar – MINGGU (29/1/2017) sekitar pukul 00.30 wib dinihari, Tim Opsnal Polsek Tapung Resor Kampar menggerebek para pelaku judi di sebuah warung milik sdr. Handoyo yang berlokasi di Desa Batu Gajah Kec. Tapung.

Tidak tanggung-tanggung, Sembilan orang pelaku yang tengah asik berjudi Qiu-qiu dengan menggunakan kartu domino berhasil diamankan aparat.

Para pejudi yang diamankan Polsek Tapung ini adalah AL (LK 26) buruh, MZ (LK 37) swasta, DD (LK 47) buruh, SC (LK 47) buruh, BM (LK 21) buruh, SF (LK 19) karyawan, NS (LK 37) karyawan, ZU (LK 48) karyawan dan EK (LK 33) karyawan, semuanya warga Desa Batu Gajah Kec. Tapung Kab. Kampar.

Bersama para pelaku judi ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain, uang tunai sebesar Rp. 1.055.000, 2 set kartu domino dan 2 kotak kosong kemasan kartu domino.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika aparat Kepolisian mendapat informasi adanya kegiatan perjudian di wilayah Desa Batu Gajah yang dilakukan banyak orang dan sudah sangat meresahkan warga masyarakat setempat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung perintahkan tim Opsnal Polsek untuk mendatangi lokasi tersebut guna melakukan penyelidikan.

Tim akhirnya, berhasil mendapati para pelaku tengah asik berjudi dan selanjutnya langsung dilakukan penangkapan.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa para pelaku beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ditambahkan Kapolsek bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, Kapolsek juga menghimbau agar masyarakat lainnya tidak melakukan kegiatan serupa, karena selain melanggar hukum perbuatan ini juga dilarang dalam agama dan berdampak buruk bagi perilaku masyarakat. (acin)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed