by

Polsek Siak Hulu Kampar, Tangkok Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

-Hukum-160 views

Jumat, 07 April 2017

Tersangka, kasus penggelapan sepeda motor yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah RS alias RN (LK 33) warga Jalan Melati Desa Tanah Merah Kec. Siak Hulu.‬(Acin Tania)
Tersangka, kasus penggelapan sepeda motor yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah RS alias RN (LK 33) warga Jalan Melati Desa Tanah Merah Kec. Siak Hulu.‬(Acin Tania)

Protap riau.com, Bangkinang – SIAK HULU, Kamis (6/4/2017) siang, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar. Melakukan, penangkapan terhadap seorang tersangka kasus penggelapan sepeda motor di wilayah Desa Pandau Jaya.‬

‪Tersangka, kasus penggelapan sepeda motor yang diamankan pihak Kepolisian ini. Adalah, RS alias RN (LK 33) warga Jalan Melati Desa Tanah Merah Kec. Siak Hulu.‬

‪RS alias RN diduga, menggelapkan sepeda motor Kawasaki Trail milik Malindo Karmando (LK 19) seorang mahasiswa warga Desa Tanah Merah Kec. Siak Hulu.‬

‪Peristiwa ini berawal, pada Selasa (10/10/2016) sekira pukul 11.00 wib, ketika tersangka menerima sepeda motor Kawasaki Trail milik Malindo Karmado (korban) di rumah nenek korban yang berada di jln. Pasir Putih Dusun Bencah Limbat Desa Pandau Jaya.‬

‪Rencananya, motor Kawasaki milik korban ini. Diserahkan, untuk dicat di bengkel milik tersangka yang berlokasi di jln. Karya Desa Tanah Merah kec. Siak Hulu.‬

‪Berselang seminggu kemudian, korban melihat sepeda motor tersebut dipakai orang lain yang tidak dikenalinya. Mengetahui, hal itu korban menelpon tersangka dan menyampaikan. Agar, motornya tidak dipinjamkan kepada orang lain.‬

‪Namun, setelah tersangka meminjamkan sepeda motor korban kepada orang lain. Sampai saat ini, sepeda motor tersebut tidak kembali atau hilang dalam penguasaan tersangka.‬

‪Atas kejadian ini, korban merasa dirugikan dan tidak terima. Sehingga, melaporkannya ke Polsek Siak Hulu pada Tanggal 20 Maret 2017 lalu.‬

‪Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, dan pada Kamis (6/4/2017) sekira pukul 14.30 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas kasus penggelapan sepeda motor.‬

‪Kapolres Kampar AKBP.Edy Sumardi Priadinata.S.iK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol.Vera Taurensa.Ss,MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu. Untuk, menjalani pemeriksaan lebih lanjut.‬

‪Ditambahkan Kapolsek bahwa, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun.‬ (acin)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed