Senin, 20 Maret 2017
Protap riau.com, Siak Hulu – Sabtu 18 Maret 2017 sekira pukul 14.30 wib, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar. Telah, mengamankan seorang tersangka. Dalam, perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak gadis dibawah umur.
Pelaku, pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah DS alias DN (LK 18) seorang mahasiswa warga Jalan Melon Desa Pandau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.
DS alias DN ini, dilaporkan oleh Insiah (PR 45) warga Pandau Jaya Kec. Siak Hulu. Karena, di duga telah melakukan pencabulan dan berhubungan layaknya suami istri. Terhadap, RR (PR 16) yang tak lain anak kandung dari pelapor.
Peristiwa, ini berawal pada bulan November 2016 lalu. Ketika itu, tersangka DS alias DN datang kerumah korban saat orangtuanya tidak dirumah. Kesempatan itu, dimanfaatkan oleh pelaku dengan merayu korban. Hingga, akhirnya berhasil merenggut kegadisan ABG ini.
Peristiwa ini, berulang hingga sembilan kali dalam rentang waktu dari bulan November 2016. Hingga, bulan Februari 2017, dimana 4 kali dilakukan dirumah korban dan 5 kali dirumah pelaku.
Terungkapnya perbuatan ini, berawal ketika percakapan korban dan pelaku di media sosial. Terpantau, oleh kakak korban dan kemudian memberitahukan kepada orang tuanya.
Sang ibu, kemudian menanyai anaknya itu. Hingga, akhirnya korban menceritakan perbuatan pelaku kepadanya. Atas, kejadian ini. Ibu korban, merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu. Segera, mencari pelaku dan berhasil mengamankannya.
Kapolres Kampar AKBP.Edy Sumardi Priadinata.S.iK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol.Vera Taurensa, Ss, MSi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
Disampaikan Vera bahwa, tersangka DS alias DN saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu. Untuk, menjalani proses penyidikan.
Ditambahkan Vera bahwa, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (acin)
Comment