Senin, 20 Maret 2017
Protap riau.com, Inhil – Kapolres Indragiri Hilir melalui KAPOLSEK Kempas AKP.Risnan Aldino, S.ik mengatakan bahwa benar pada, hari Minggu Tanggal 12 Maret 2017 telah di Tangkap Rico Lubis Umur 33 Tahun, warga Kota Tebing Tinggi, Propinsi Sumatera Utara. berikut barang bukti 9,7 Kg ganja kering.
Rico Lubis ditangkap, disekitar Jl. Samudra, Kelurahan Harapan Tani km. 8. Rico Tertangkap, jam 17:30 Wib karena terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai Muhtar usia 21 Tahun, warga Desa Rumbai Jaya.
Karena, merasa ketakutan Muhtar melarikan diri ke rumah tempat tinggalnya di Blok K Desa Rumbai Jaya. Karena, pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh POLSEK Kempas. Berhasil, kemudian ditangkap M. Idris Azis umur 44 Tahun warga Kota Tembing Tinggi, Propinsi Sumatera Utara.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan bahwa, Rico dan M. Idris Azis pemilik barang tersebut. Sementara Muhtar mengantar Rico Lubis mengantar ganja tersebut diberikan upah Rp. 100.000/kg. Keterangan, kemana tujuan barang haram tersebut diantar belum KAPOLSEK Kempas menerangkan bahwa belum dikembangkan sampai kesana.
Menurut, hasil pemeriksa’an bahwa barang tersebut diperoleh Rico Lubis dan M. Idris Azis dari warga Kota Tebing Tinggi berinisial Jn. Rico Lubis dan M. Idris Azis, tidak ada efek jera karena merupakan mantan Narapidana dari Lapas Tembilahan dalam kasus Narkoba.
Akp.Risnan Aldino.S.ik menerangkan, bahwa Rico Lubis, M. Idris Azis dan Muhtar masih berstatus tersangka. Belum, ditentukan posisi tersangkanya apakah pengedar, pengecer atau pemakai.
Mengenai, kasus tersebut akan diadakan gelar perkara di MAPOLRES Indragiri Hilir pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2017. Dalam gelar perkara tersebut akan ditetapkan status ketiga orang tersangka tersebut. Shaleh
Comment