Minggu, 19 Februari 2017
Protap riau.com, Kampar – Minggu (19/2/2017), setelah, melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus Curanmor. Polsek Kampar, kembali menetapkan seorang lagi sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Terduga, pelaku kasus Curanmor kali ini adalah DS alias AD (LK 26) warga Simpang Kubu Kec. Kampar Kab. Kampar.
DS alias AD ini, diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di depan rumah pemiliknya di Desa Bukit Ranah Kec. Kampar pada tanggal 16 Februari 2017 lalu.
DS alias AD ini awalnya, juga diamankan Polsek Rumbai Pesisir bersama rekannya yang juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Desa Muara Jalai Kec. Kampar Utara.
Penyidik, awalnya belum menemukan alat bukti atas kasus ini karena belum ada laporan atas kehilangan sepeda motor yang didapati dari tangan tersangka ini. Setelah, diselidiki ternyata korbannya memang belum membuat laporan resmi kepada pihak Kepolisian. selanjutnya, petugas menyarankan korban membuat laporan untuk menjerat pelaku ini.
Satelah korban membuat laporannya pada hari ini, petugas langsung menetapkan status tersangka serta mengamankannya, bersama tersangka turut diamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru BM-5389-FO yang disita dari tangan tersangka.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar AKP Hendri Suparto S. Sos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di Tambahkan Kapolsek bahwa, pengungkapan kasus Curanmor ini. berkat, kerjasama yang baik antar satuan kerja Kepolisian. Semoga, ke depan lebih banyak kasus-kasus yang di ungkap melalui pertukaran informasi ini.”Ungkap Kapolsek”. (acin)
Comment