Selasa, 25 Juni 2019
Protap riau.com, Rengat – Tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau yang diduga korupsi keuangan negara sekitar Rp.1,9 miliar. Dengan, memfiktifkan sejumlah kegiatan diantaranya honor tenaga pendamping Desa dan dana transportasi pendamping Desa (fiktif – red ). Usaha Ekonomi Desa (UED), Simpan Pinjam (SP) berprestasi diwilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD). Selama tiga tahun berturut-turut, pada Selasa (25/ 06 /2019)
ditahan dan dititipkan sementara oleh Kajari Inhu di Rutan Kelas II B Rengat di Pematangreba.
Kapolres Inhu AKBP.Dasmin Ginting.S.Ik melalui Paur Humas Aipda.Misran membenarkan, tiga orang oknum ASN Pemkab Inhu diduga korupsi berinisial, SR, mantan Kepala BPMD Inhu, inisial SB mantan Sekretaris BPMD Inhu dan dan inisial Brn, selaku pejabat pelaksanaan teknis kegiatan (PPTK) di BPMD Pemkab Inhu tahun 2017 diserahkan tahap II ke Penyidik Kejari Inhu di Pematangreba.
“Iya, sebanyak 3 orang tersangka dan BB baru saja kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Inhu,”Jawab PS Paur Humas, Aiptu Misran, diruang kerjanya, Selasa 25 Juni 2019.
Penetapan, status Tersangka kepada ketiga orang ASN tersebut setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang atas kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Inhu tahun anggaran (TA) 2012, 2013 dan 2014.
Sebab, berdasarkan hasil penyidikan dapat disimpulkan adanya kerugian negara (dugaan korupsi) terhadap honor tenaga pendamping Desa dan dana transportasi pendamping Desa, Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) berprestasi diwilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Pemkab Inhu. Selama, tiga tahun berturut-turut tercatat kerugian negara sekitar Rp.1.939.950.000,-
Adapun, Kelengkapan berkas Perkara korupsi sebagai mana surat-Surat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor:B-1072/L.4.12/Ep.1/05/2019, tanggal 14 April 2019 Perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara sudah lengkap atau P21.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu Hayin Suhikto, SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intellijen Bambang Dwi Saputra, SH MH, Selasa (25 /6) Membenarkan, bahwa tiga orang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu sudah tahap II dari penyidik Polisi.
“Ketiganya ditahan, mulai (25/6), Namun, saat ini pastinya hanya dua orang. Sedangkan, satu tersangka lagi mungkin tidak ditahan,”Katanya.
Dijelaskan, Pihaknya sudah menyusun dakwaan kepada ke tiga orang oknum ASN yang terlibat tindak pidana dugaan korupsi itu, dan ditahan selama 20 hari kedepan dan akan dititip di Rutan Kelas II B Rengat.
“Dasar hukum penahanannya, mengacu pada pasal 21 KUHPidana. Ancaman diatas lima tahun penjara,”Kata Bambang.
Terpisah, Kasi Pidsus Kajari Inhu Ostar Alpansri.SH.MH membenarkan menahan tiga tersangka.
“Ya benar, hari ini Selasa (25/6) kita lakukan penahan,”Kata Ostar.”Singkat. (Kdy).
Comment