by

Saksi Ahli Pidana UNRI, Ardiansyah: UU Pers Hanya Berlaku Dikalangan Pers Itu Sendiri, Bukan UU Lain

Selasa, 16 oktober 2018

Saksi ahli pidana dari Universitas Riau, Ardiansyah, SH.,MH
Saksi ahli pidana dari Universitas Riau, Ardiansyah, SH.,MH

Protap riau.com, PEKANBARU – Saksi ahli pidana dari Universitas Riau, Ardiansyah, SH.,MH tampil sebagai saksi ahli pidana di persidangan PN Pekanbaru atas kasus sengketa pers yang diduga di kriminalisasi oleh Amril mukminin melalui polda riau dengan delik pidana melalui UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (15/10/2018)

Dalam pertanyaan Ardiansyah didepan persidangan menjawab pertanyaan JPU terkait kasus yang menjerat Toro Laia pemilik media online harianberantas.co.id dimana pihak saksi pelapor, Amril maukminin yang merasa dirugikan telah membawa sengketa pers ini ke ranah hukum pidana dan bagaimana definisi UU ITE khususnya pasal 27, Ardiansyah mengatakan bahwa penjelasan pasal 27 tentang setiap orang berarti termasuk badan hukum melalui direksi atau pimpinan perusahaan dapat dijerat dengan UU ITE, jika terbukti melakukan transaksi elektronik dan tanpa hak melalui tulisan-tulisan termasuk berita yang berisi pencemaran nama baik seseorang.

,”Setiap orang itu adalah subjek hukum dalam pasal 27 UU ITE itu, dan dijelaskan setiap orang, termasuk badan hukum melalui direksinya jika melakukan transaksi elektronik dengan mendistribusikan tanpa hak, maka dapat di jerat hukum pidana jika terbukti melalui tulisan-tulisan dan berita di media elektronik karena bisa fitnah atau pencemaran nama baik seseorang, maka dapat di jerat dengan UU ITE,” jelas Ardiansyah.

Namun atas pertanyaan hakim tentang undang-undang pidana melalui UU ITE, yang sedang dikenakan kepada pimpinan redaksi harianberantas.co.id dan kaitanya dengan UU Pers karena media online harianberantas.co.id merupakan media pers berbadan hukum sebagaimana disebutkan dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, Ardiansyah dengan tegas mengatakan bahwa UU Pers hanya berlaku untuk lingkungan pers dan UU ITE berlaku untuk umum.

,”Jadi UU ITE itu berlaku untuk umum sedangkan UU Pers hanya Berlaku untuk Lingkungan Pers,”jawab Ardiansyah secara tegas.

Ardiansyah juga menekankan, Bahwa Pasal 27 UU ITE itu sangat berpadanan dengan pasal 310/311 dalam KUHP.

Sehingga, sifat UU ITE Pasal 27 si sebutnya sebagai delik umum yang bisa menjerat siapa saja yang melakukan transaksi elektronik dengan mentrasmisikan dan mendistribusikan berita dan tanpa hak yang dapat mencemarkan nama baik seseorang.”Tutup Ardiansyah. (tina)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed