Senin, 04 Februari 2019
Protap riau.com, Dharmasraya – Bahwa, untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005. Tentang, Penetapan pupuk subsidi sebagai barang dagangan dalam pengawasan. Sebagaimana, telah dirubah dengan Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2011 tentang Perubahan atas peraturan presiden No 77 Tahun 2005.
Perlu, mengatur kembali mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi kepada kelompok tani dan atau petani.
Bahwa, dalam meningkatkan efektivitas, efisiensi dan menjamin kelancaran pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani/petani. Guna, mendukung ketahanan pangan nasional diperlukan pengadaan dan penyaluran pupuk yang memenuhi prinsip 6 (enam) tepat, yaitu tepat jenis, jumlah harga, tempat, waktu dan mutu.
Dikonfirmasikan, pada kios UD Putra tani milik Badri, beliau mengungkapkan bahwa dia ready stok atau penumpukan pupuk subsidi diakhir tahun yang lalu. Sehingga, mencapai 40 ton dengan jenis Phonska/NPK subsidi,”Kilahnya.
Badri menyatakan, dia berani menanggung resiko jika ada pelanggaran pada saya,”Imbuhnya, ketika awak media konfirmasikan pada CV. Wahyu sebagai distributor pada UD Putra Tani. Pak Haji Sapuan, distributor CV. Wahyu, saya tidak tau-menau dengan menggudangkan pupuk subsidi sehingga 40 ton itu. Karena, Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) kami sudah ada ketentuan dalam kontrak,”Pangkas Pak Haji.
Dalam SPJB, ditetap wilayah tanggung jawab penyaluran pupuk bersubsidi dan distributor dengan menyebutkan wilayah kabupaten dan atau kecamatan yang berada dalam lokasi tanggung jawab produsen yang bersangkutan. Penyaluran, pupuk selama 1 (satu) tahun sesuai masa SPJB disebutkan secara rinci dalam alokasi bulanan per jenis pupuk.
Pengecer, seperti UD Putra Tani (Badri) wajib melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan prinsip 6 (enam) tepat, yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu di lini IV kepada petani dan atau kelompok tani berdasarkan RDKK.
Resiko lain yang didapat pada UD.Putra Tani diduga penggelapan pupuk subsidi diluar daerah defenitif (RDKK) meluas ke Provinsi tetangga seperti Riau (Ibul, Perhentian Sungkai, Sungai Besar dan Pangkalan Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing – Riau. (Erman Ali)
Comment