by

PT. SAK DIDUGA LAKUKAN PEMBABATAN TANAH ULAYAT DATUK JOMANDARO PULAI NAGARI SITIUNG DHARMASRAYA

Kamis, 21 Februari 2019

Protap riau.com, Dharmasraya – Polemik masalah lahan perkebunan di Dharmasraya, perlu ditangani serius oleh Stake Holder. Mulai dari Gubernur, Bupati serta melibatkan perangkat adat nagari. Sebelum, memuncaknya amarah masyarakat serta cucu kemenakan dari penguasa ulayat tersebut. Atas, kepemilikan izin HGU (Hak Guna Usaha).
Maraknya, demo masyarakat akhir-akhir ini terkait carut-marutnya persoalan masalah pemberian izin lahan perkebunan adanya kongkalingkong antara pemilik modal dengan para pengambil kebijakan di daerah. Sehingga, terjadi patgulipat tanpa melibatkan masyarakat.

Perizinan konsesi PT. Sumbar Andalas Kencana (SAK), konon dikabarkan mencapai tahun 2090 dari sekarang ini akan terjadi konsesi efek rambasan “ Trickle Down Effect” korporasi. Entitasnya, antara domesting dan asing menguasai tanah ulayat di Kabupaten Dharmasraya dan salah satunya terjadi pada tanah ulayat Datuk Jomandaro Pulai.

Ketika, diminta keterangan LSM Pagar Indonesia melalui Ketua Bidang Adat dan Pendidikan DPP Dharmasraya’ MARHAKIM Ampang Sembilan seluas 1000 hektar yang dibuktikan dengan secara adat yang diakui secara turun temurun. Ranji, keturunan kaum Datuk Jomandaro beserta ahli waris. Surat pernyataan, dari para tokoh dan pemangku adat di Nagari Sitiung dan sekitarnya. Dan sekarang, di Caplok oleh PT. SAK sebagai konsesi HGU nya,”Pangkas Marhakim.

Dari berita tersebut, hari-hari ini menjadi konsumsi public di Kabupaten Dharmasraya. Salah satunya, yang paling menyedot perhatian masyarakat baru-baru ini adalah demo yang dilakukan oleh komunitas masyarakat dan pemuda Nagari Sitiung. Bentuk, pedulinya atas penyelesaian Datuk Jomandaro sebagai empunya ulayat dengan PT. SAK tersebut.

Sayangnya, aksinya ini sempat digagalkan oleh pihak keamanan dengan Pemda Dharmasraya melalui TAPEM Dharmasraya pada tanggal 13 Februari 2019 kemarin. Mediasi berlanjut, pada tanggal 22 Februari 2019 ini di Kantor Bupati Dharmasraya dengan konsep hak adat tidak boleh dilanggar dan Negara harus melindungi hak-hak kumunal. (bersambung sesi berikutnya/Erman Ali)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed