Kamis, 28 November 2019
Protap Riau.com, RENGAT – Perusahaan sawit CV.Vidra Agronta Makmur dilaporkan oleh salah seorang karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhu. Perusaha’an, yang beroperasi di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida tersebut dilaporkan karena memecat karyawan tanpa pesangon.
Karyawan yang dipecat, Nurhasana mengaku diberhentikan perusahaan tanpa pesangon. “Saya dipecat dengan alasan efisiensi. Tapi, tidak diberikan pesangon. Saya sudah tujuh tahun bekerja, sejak 4 Oktober 2012 sampai 1 Juli 2019 sebagai karyawan kebun. Kasus tersebut, sudah dilaporkan ke Disnaker Inhu dengan harapan bisa menemukan solusi,”Ujar Nurhasana, Selasa (26/11/2019).
Terhadap hal ini, Kepala Disnaker Inhu, Endang Mulyawan mengatakan, pengaduan tersebut sudah ditindaklanjuti. Kedua belah pihak sudah dimediasi, tapi pihak perusahaan tidak menerima tuntutan karyawannya tersebut.
Dengan demikian, kata Endang, harus ditindaklanjuti ke tahap tripartif. “Saat ini, prosesnya sudah tripartif dan dimediator Disnaker Provinsi Riau, Karena, Disnaker Inhu tidak memiliki mediator,”Ujarnya sembari menyebut, kini hanya menunggu hasil keputusan dan anjuran hukum dari mediator Provinsi.
Sementara itu, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Inhu Mardi mengatakan, karyawan yang dipecat tersebut merupakan anggota LMP Inhu. “Saya peduli untuk penyelesaiannya. Kita, meminta pihak perusahaan memberikan hak karyawan, apalagi sudah bekerja 7 tahun,”Ujarnya.
Menyangkut, proses mediator Disnaker Provinsi. Mardi berharap, hasilnya tidak merugikan karyawan yang dipecat.
“Kedatangan LMP Inhu, ke Disnaker hanya untuk mempertanyakan perkembangan proses pengaduan karyawan yang dipecat,”Katanya. (Kdy)
Comment