by

KPUD INHU TUNDA PUTUSAN BAWASLU

-Inhu, Nasional-127 views

Jumat, 07 September 2018
kpu
Protap riau.com, RENGAT BARAT – Komisi pemilihan umum Daerah (KPUD) Kabupaten Inhu menunda keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang mengabulkan tiga permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Inhu atas gugatannya terhadap Kondisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu.

Melalui sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/9/2018) sekira pukul 14.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib itu diputuskan soal nasib dua orang Bacaleg PKPI Inhu yang pernah tersangkut kasus korupsi.

Pada putusannya, Bawaslu Inhu meminta agar dua orang Bacaleg itu dikembalikan kepada statusnya sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS).

Terkait putusan ini, Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin mengatakan pihaknya masih akan melakukan pembahasan internal.

Selain itu, Muhammad Amin menerangkan bahwa pihaknya juga akan mengikuti arahan KPU RI untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu tersebut.

“KPU RI ada mengeluarkan surat bernomor 991, pertanggal 31 Agustus 2018 perihal pelaksanaan putusan Bawaslu terkait mantan terpidana korupsi,” kata Amin yang ditemui usai pelaksanaan sidang.

Amin menjelaskan pada surat itu disampaikan bahwa KPU di daerah diminta untuk melakukan penundaan terhadap putusan Bawaslu sampai putusan uji materil Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU RI nomor 08 tahun 2018 selesai. (KDY)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed