by

KAPOLRES INHU TANGKAP 7 ORANG TERDUGA PETI

Selasa, 30 Juli 2019

Protap Riau.Com, Rengat – Terkait, maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang Sungai Indragiri. Kepala kepolisian Resort (Kapolres) lndragiri Hulu (lnhu) AKBP Dasmin Ginting.S.Ik memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku PETI ini, Selasa (30/7/2019) kemarin.
Penangkapan ini, dilakukan oleh TIM gabungan yang terdiri dari sat reskrim dan sat intelkam Polres Inhu beserta Polsek Pasir Penyu.

Kapolres lnhu, melalui PS Paur Humas Aipda Misran mengatakan, dari hasil penangkapan terjaring 7 orang terduga pelaku penambangan emas tanpa izin.

“Mereka adalah IY (55) warga Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap, PM (27), BP (30), NW (22), WR (39), RZ (38) warga Desa Pasir Kelampaian Kecamatan Sungai Lala, dan ED (28) warga Cerucup, Kecamatan Pasir Penyu,”Katanya.

Menurut Misran, Penangkapan berawal dari personil gabungan Reskrim (Intel) Polres dan Polsek pasir penyu. Mendapat, informasi bahwa di lokasi perkebunan sawit desa pasir kelampaian ada pelaku yang melakukan penambangan emas ilegal.
“Kemudian Tim bergerak ke lokasi tersebut, setelah sampai dilokasi tersebut ditemukan pelaku sedang melakukan penambangan di areal tersebut,”Ujarnya.

Lalu, Tim berhasil menagamankan pelaku sebanyak 7 (tujuh) orang. Lalu, para pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Inhu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan adalah mesin domping, pendulang, ember, plastik terpal warna biru, karpet, pipa paralon (pipa PVC), Air Raksa (Mercuri), martil, kain peras dan baskom,”Sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menghimbau kepada Kades dan masyarakat. Bahwa, kegiatan tersebut merupakan penambangan liar yang tidak memiliki ijin dari pihak pemerintah.

“Tentunya, kegiatan tersebut sangat merusak dan membahayakan lingkungan. Sehingga, dalam jangka waktu yang panjang dampak dan akibat dari aktifitas tersebut akan berbahaya bagi kesehatan masyarakat,”Jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya penindakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi penambang liar yang sampai saat ini masih melakukan aktifitas penambangan liar secara ilegal.

Kapolres juga menghimbau, kepada kades dan seluruh masyarakat agar kegiatan penambangan liar tersebut dihentikan, baik yang di peraian sungai atau di daratan.

Selanjutnya, tujuh orang tersangka beserta BB diamankan ke Polres Inhu. Kepada, para tersangka disangkakan Pasal 158 Undang Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Setiap orang, yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP), lzin usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 Milyar,” imbuhnya. (Kdy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed