by

Kapolda Lampung Hadiri Pers Release di Sea Port Interdiction Bakauheni

Kamis, 11 April 2019

Protap Riau.com, Lampung Selatan – Kapolda Lampung, Hadiri Pers Release di Sea Port Interdiction Bakauheni Dalam Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu-sabu,Extacy dan Alima (Happy Five).Kamis, (11/4/2019).

Terlihat dalam kegiatan tersebut, selain Kapolda Lampung Brigjen,Pol.Drs.Purwadi Arianto,M.Si di dampingi Kapolres Lamsel AKBP.M.Syarhan,S.I.K,MH, juga turut dihadiri oleh Hasan Lessy GM PT.ASDP Ferry Persero Cabang Bakauheni juga Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Lamsel.

Belum satu bulan Polres Lampung Selatan, melalui Satuan Narkobanya berhasil mengamankan 2 (Dua) tersangka dengan barang bukti Narkotika berjenis sabu-sabu sebanyak 20 Kg,Extacy 20 Ribu butir dan 20 Ribu butir Happy Five di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Dalam kegiatan tersebut Kapolda Lampung Brigjen Pol,Drs.Purwadi Arianto,M.SI menyampaikan keberhasilan ini berkat kerjasama dengan pihak PT.ASDP Ferry Persero cabang Bakauheni serta berkat dukungan informasi dan partisifasi dari masyarakat sehingga pihak kepolisian dapat bekerja dengan maksimal.

“saya mengapresiasi, sekaligus akan memberi penghargaan atas prestasi yang didapat,”Ujarnya.

Barang haram tersebut, berasal dari Padang, Sumatera Barat yang akan dibawa ke Jakarta menggunakan angkutan umum (Bus) yang dimasukan dalam koper berwarna merah dan hitam di simpan dalam begasi mobil. Akibat, perbuatannya sesuai dengan Undang Undang (UU ) kedua pelaku terancam hukuman paling ringan 6 Tahun Penjara dan paling lama seumur hidup,”Tambah Kapolda.

Dirinya berharap, sekecil apa pun Tindak pidana yang dilakukan. Agar, dapat ditindak lanjuti,”Pungkasnya.(Rizki)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed