Senin, 25 Maret 2019
Protap riau.com, Selat Panjang – Puluhan kotak, diduga minuman Alkohol Golongan A jenis ABC bertumpuk disebuah Ruko Ekpidisi Jasa Pengiriman Barang jalan tebing tinggi. Pas, didepan Perumahan Komplek Bea cukai Kota Selat Panjang, kabupaten kepulauan Meranti, Senin sore (25-03-2019).
Dari pantauan Protap riau dilapangan, di temukan puluhan kotak diduga minuman Beralkohol Golongan A jenis ABC. Bertumpuk, disebuah Ruko minuman keras di gudang jl.tebing tinggi depan komplek Bea Cukai, kabupaten kepulauan meranti. Sepertinya, tanpa tersentuh pihak dan dinas terkait.
Salah satu pekerja, yang sedang melakukan bongkar barang diekpidisi jasa pengiriman barang tersebut mengatakan, minuman tersebut milik bos dan tidak menyebutkan nama bos pemiliknya.
“Ya minuman ABC itu milik bos, tak taulah bos yamg mana.”Jelas sumber yang tidak mau menyebutkan namanya kepada Wartawan, Senin Sore(25/03/2019).
Terkait hal itu, ditempat terpisah Ketua DPC-GRANAT kabupaten kepulauan meranti Darma Citara berharap, Aktivitas bongkar dan tumpukan minuman Alkohol Golongan A jenis ABC tersebut. Perlu, pengawasan dan Pantauan serius dari Pihak terkait dan Dinas Terkait.
“Itu perlu dipantau dengan serius, agar kita bisa memastikan apakah hanya minuman saja atau diduga kemungkinan membawa Narkoba. Karena, Aktivitas bongkarnya tanpa ada pengawasan dari pihak dan dinas terkait. Serta, dipelabuhan tikus.”Jelas Darma, melalui Via Telpon kepada media ini, Senin sore (25/03/2019).
Tidak hanya itu Ketua Geranat Meranti juga mengatakan, Aktivitas bongkar Muat Minuman Jenis Alkohol tersebut bukan hanya di Ruko Ekpidisi. Banyak, dilakukan oleh Mafia-mafia dipelabuhan tikus. Dalam, waktu yang tidak ditentukan. Begitu juga, dengan Rokok tanpa Cukai.
“Bongkar, Minuman Beralkohol itu informasi banyak dimeranti ini. Ada yang sore dari Kapal Penumpang, ada tengah malam. Kita, sangat khawatir Bongkar tengah malam dipelabuhan tikus. Besar, kemungkinan Terindikasi Ada Narkoba.” Tutup Darma.
Terkait hal itu, perlu ketegasan dari pihak terkait. Untuk, mengetahui aktivitas bongkar muat Minuman Beralkohol golongan A. Dan dinas terkait, segera melakukan Sidak mempertanyakan Izin di gudang gudang yang ada dimeranti ini.
Dan perlu ditelusuri, penjualannya apakah sudah mengantongi Izin yang resmi. Kalo, belum mengkantongi izin resmi tentunya melanggar pasal 91 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 204 KUHP terkait dengan menjual barang yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan. (Rlz Z)
Comment