by

Wagub DKI Berikan Pesan Kepada Tempat Hiburan Yang Serupa Seperti Alexsis

-Jakarta-131 views

Sabtu, 14 APRIL 2018

JUNAIDI KEPALA DPMPSP DKI JAKARTA.[ZAL]
JUNAIDI KEPALA DPMPSP DKI JAKARTA.[ZAL]

Protap riau.com, Jakarta – Pasca, ditutup nya secara permanent ijin operasional Hotel Aleksis oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta. Dalam hal ini, dinas pariwisata karena sudah melanggar perda DKI Pasal 14 no .6 tahun 2015. Membuat, usaha serupa khawatir.

Berdasarkan, pantauan wartawan nasional Protapriau.com di Jakarta pusat. Tercatat, banyak nya tempat hiburan dan usaha griya panti pijat. Berdasarkan, laporan masyarakat yang masih melakukan usaha prostitusi dan merasa kebal hukum dan diduga di bekingi oleh oknum-oknum tertentu. Tidak hanya di Jakarta pusat, namun di Jakarta barat dan lain yang masih beroperasi di DKI.

Seperti, jasa penginapan seperti hotel dan live musik, ktv. Namun, didalam nya diduga adanya praktik prostitusi terselubung dan belum semuanya di awasi oleh dinas pariwisata provinsi DKI jakarta.

Menurut, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP)DKI Edy Junaidi saat diwawancarai wartawan Protap riau.com dibalaikota DKI,Selasa(10/04/2018). “Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktek prostitusi di Hotel Alexis.

Tentunya, hal tersebut menjadi catatan kami. “Ia menambahkan, sesuai dengan kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Untuk itu, informasi dari media massa dapat dijadikan landasan. Agar, dapat dikoordinasikan dengan SKPD/UKPD teknis terkait.”Ujar Edy, ke wartawan protapriau.com.

Namun, masih banyak tempat-tempat hiburan yang masih menjamur. Bahkan, diduga dibekingi oleh oknum-oknum aparat dan pejabat di lingkungan pemerintah provinsi DKI.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno menyampaikan, bahwa penutupan tempat hiburan kelas kakap seperti Aleksis adalah sebagai pesan bagi tempat-tempat hiburan yang serupa.

Jika terbukti ada melanggar aturan perda, pasti akan kami tutup.”Ujar Sandi, Selasa (10/04/2018). Saat, meninjau kawasan kementerian diragunan Jakarta selatan.

Tak hanya usaha prostitusi besar, Sandi juga menyatakan akan menutup usaha prostitusi besar. Hingga, prostitusi jalanan dan ia meminta wartawan dan media tetap laporkan informasi yang tempat usaha yang sudah melannggar aturan perda DKI. [JKT zal protapriau.com]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed