Sabtu, 30 Maret 2019
Protap riau.com, Meranti – Pihak Disperindag Kabupaten Meranti, Nyurati Disperindag Provinsi Riau. Terkait, Pemilik Toko diduga Memajangkan Minuman Alkohol golongan A Dalam Kulkas Tanpa mengkantongi Izin dari dinas terkait. 28-03-2019.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Perdagangan Melalui Kasinya Edwin mengatakan, wewenangnya diambil alih Disperindag Provinsi Riau. Namun, dari kabupaten akan memberi Teguran kepemilik Toko yang memajang Minuman Tersebut.
“Semua Kebijakan sudah diambil alih Provinsi Riau, kami tidak ada Wewenang lagi dikabupaten. Tapi, kami akan mengutuskan Staf untuk memberi teguran langsung secara lisan ke pemilik Toko.”Jelas kasi perdagangan saat ditemui diruangan Rapat disperindag Kabupaten Meranti Jum’at 28-03-2019.
Selanjutnya dikatakan Edwin, dalam aturan Peraturan Mentri (Permen) tertuang larangan Pemilik Toko sembako memajangkan minuman Alkohol golongan A dalam kulkas.
“Aturan sudah jelas, melarang Pemilik Toko sembako memajangkan Minuman Alkohol dalam Kulkas. Kecuali, tempat hiburan malam udah ada izinnya.”Jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Disperindag Provinsi belum bisa dimintai keterangan. Saat, dihubungi Via Telpon Tidak diangkat.*** (Rls/Z)
Comment