by

Ayah Aniaya Anak Kandung, Hasilnya Masuk Terali Besi

Jumat, 29 November 2019

Protap Riau.Com, RENGAT – Seorang ayah kandung, berinisial BL (27) warga Kecamatan Lirik, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu). Terpaksa, harus berurusan dengan pihak Kepolsian Sektor (Polsek) Lirik gara-gara melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya yang baru berusia 6 tahun 6 bulan.

Kasus, penganiayaan ayah kandung terhadap anaknya sendiri. Dilaporkan, oleh Yushernita (47) Karyawan PT. GH (Gandahera Hendana) warga Perumahan Karyawan PT.GH yang berada di Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Kapolres lnhu AKBP.Efrizal.S.lk melalui Ps Paur Humas AIPDA.Misran membenarkan, adanya laporan terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung.

“Kejadian baru diketahui, pada Selasa (26/11/2019) sekira jam 18.00 WIB, di rumah milik terlapor yang berada di Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik,”Kata Misran.

Dikatakan, pada Selasa 26/11 sekira pukul 08.00 WIB pelapor di telepon oleh Suhendri Al Putra yang mengatakan bahwa ada kejadian kekerasan terhadap anak di bawa umur di Afdling 14 Banjar Balam .

Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung berangkat ke kantor PT. GH. Setelah, sampai di kantor kemudian sekira pukul 10.30 WIB pelapor bersama Rio dan Dr Pebri berangkat ke afdeling 14 untuk mengecek kejadian tersebut,”Terang Paur.

Selanjutnya, sekira pukul 11.00 WIB pelapor sampai di kantor kebun afdeling 14, lalu pelapor menceritakan hal tersebut kepada Irwan (Mandor Kebun) dan Saini (Ketua RT).

“Kemudian, Ketua RT dan Mandor Kebun mendatangi rumah tempat kejadian. Tidak lama setelah itu, ketua RT membawa korban ke kantor Afdeling 14,”Jelasnya.

Pada saat, di kantor afdeling pelapor melihat korban sudah mengalami luka lebam di bagian tangan, wajah, pinggul, paha dan bagian kaki. Setelah itu, korban di bawa pelapor ke kantor besar PT.GH untuk di laporkan kepada pimpinan PT. GH.

“Selanjutnya, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi. Mendatangi, TKP dan mengamankan barang bukti satu potong kayu papan,”Pulasnya. (Kdy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed