by

16 ASN Mantan Koruptor Di Wilayah Kabupaten Inhu Bakal Di Pecat

-Inhu, Nasional-266 views

Kamis, 20 September 2018
Demikian pula 3 ASN yang saat ini Berstatus Tersangka

SEKDA INHU IR H HENDRIZAL MSI
SEKDA INHU IR H HENDRIZAL MSI

Protap riau.com, RENGAT – Enam belas orang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang pernah tersandung Kasus Korupsi di lingkungan Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) dan kini masih aktif serta tiga orang lainnya masih status tersangka Terancam di berhentikan dengan tidak hormat.

Selain diberhentikan dengan tidak hormat hak hak normatif dan tunjangan jabatan enam belas orang oknum ASN ini tidak lagi dibayarkan oleh negara.

“Ada 16 orang oknum ASN terpidana koruptor yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekdakab) Inhu Ir H Hendrizal MSi, Rabu (19/9/2018) saat dikonfirmasi.

Dikatan, Regulasi pemberhentian sefihak dan pemberhentian hak hak normatif ASN yang tersandung koruptor berlaku secara nasional dan mengacu pada MoU tiga menteri RI. Yakni Kemendagri, Menpan RB, dan Komisi Apartur Sipil Negara (KASN).

“Untuk SK pemecatan masih ditelaah dan kelak akan diserahkan ke masing-masing oknum ASN koruptor,” sambung Sekdakab.

TIGA ORANG STATUS TERSANGKA

Selain kepada 16 orang oknum ASN Pemkab Inhu yang terbukti koruptor (inkrah), lagi, kepada tiga orang oknum ASN Pemkab Inhu diduga terlibat tindak pidana korupsi dan sudah masuk dalam tahap proses penyidikan turut diberhentikan hak normatif.

“Kepada tiga orang oknum ASN yang berstatus tersangka juga diberhentikan gaji sementara,” papar Hendrizal tanpa menyebut inisial.

Menurut Sekdakab, pemberhentian sementara gaji dan hak hak normatif tiga orang oknum ASN berstatus tersangka (TSK) tersebut dapat di defenisikan, kelak, jika ketiga orang oknum ASN tersebut tidak terbukti terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) maka seluruh gaji akan dikembalikan.

Sedangkan, pemberhentian gaji kepada 16 orang oknum ASN terbukti koruptor dan 3 orang oknum ASN berstatus TSK Tipikor dipastikan tidak menerima gaji terhitung bulan Oktober depan.

Sebab, pemberhentian dan pencopotan status ASN harus sudah efektif paling lambat bulan desember tahun berjalan. “Saya tegaskan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Inhu untuk tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, catatan hitam ASN koruptor cukup sampai disitu,”Tutup Hendrizal. (Kdy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed