Minggu,16 Februari 2020
Protap Riau.com,RENGAT,- Usai mendapatkan Informasi,akhirnya tak menjelang lama Sat Resnarkoba Polres Inhu berhasil mengamankan 1 (satu) orang/tersangka bernama Ahmadun ala Midun bin Tamrin warga Desa Air Jernih Kecamatan Rengat Barat yang patut diduga menyimpan, menguasai atau menyediakan memiliki narkoba jenis shabu seberat 4,50 gram.
“Ahmadun ala Midun bin Tamrin
warga Air jernih kecamatan Rengat Barat ditangkap dini hari sekira pukul 1.30 wib hari Jum’at tanggal 14/2/2020″ kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui PS paur Humas polres Inhu Aipda Misran Minggu 16/2 .
Dikatakan Misran , penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat,
Pada hari Kamis tanggal 13 Februari
2020 aggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa seseorang laki laki di Desa Air Jernih kec. Rengat Barat kab. Inhu sering melakukan transaksi narkoba.
” Selanjutnya melaporkan hal terse
but kepada Kasat Res Narkoba AKP JALIPER L. TORUAN, S.AP.” kata Misran.
Lantas sambung Misran , Kasat Res narkoba memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU AGI VIDATA KETAREN, S.Sos untuk memimpin team melakukan penyelidikan,
pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 sekira pukul 01.30 wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki sesuai informasi yang mengaku bernama Ahmadun ala Midun, dan ada ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan Tindak Pidana Narkotika. Jelasnya.
Dalam penangkapan ini diamankan Barang Bukti di TKP berupa
18 (delapan belas) bungkus plas
tik berisi diduga narkotika jenis
sabu bruto 4,50 gram,
1 (satu) plastik pembungkus,
1 (satu) Dompet kecil,
1 (satu) unit hp lipat Samsung,dan
1 (satu) unit ranmor roda dua tanpa plat papar Misran.(Kus).
Comment