Selasa, 28 Februari 2017
Protap riau.com, RENGAT – Sengketa, antara Masyarakat desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Sumatera Makmur Lestari (SML) Yang Mencemari lingkungan akhirnya menempuh Jalan perdamaian.
Sebagaimana diketahui bahwa, sebelumnya PKS PT.SML di Desa Pejangki digugat oleh masyarakat melakukan pencemaran Lingkungan Hidup (LH) karena pembuangan limbah cair B3 ke Sungai Pejangki.
Dengan demikian, masyarakat melalui Pengacaranya Dody Fernando.SH Menuntut ganti rugi sebesar 1,8 Miliar Rupiah, dan kasus ini di gugat melalui Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
Dalam sidang lanjutan, yang digelar Senin 27 Februari 2017 disepakati bahwa Perusahaan (PT. SML) mengganti Rugi kerugian yang dialami masyarakat dengan Bibit Sawit yang berjumlah 10 ribu batang.
Kesepakatan ini, sudah ditanda -tangani oleh kedua belah pihak. Masyarakat, diwakili oleh Dody Fernando SH (selaku pihak penggugat) dan Christine SH selaku pihak tergugat (PT. SML).
Sementara itu, Dody Fernando SH Kuasa Hukum masyarakat Pejangki kepada Protap riau.com di Pematang Reba menyatakan. Bahwa, benar Pihaknya menerima penawaran ganti rugi dari Pihak PT. SML. (Kdy)
Comment