by

LAKI Laporkan Mantan Walikota Pekanbaru H. Firdaus MT, Ke KPK

-Hukum-217 views

Kamis, 01 November 2016

Bus Trans Metro yang sedang Menjemput Penumpang.(Didi)
Bus Trans Metro yang sedang Menjemput Penumpang.(Didi)

Protap riau.com, Pekanbaru – Segerobak, kasus dugaan korupsi mantan Walikota Pekanbaru H. Firdaus MT, yakni kasus pengadaan tanah pembangunan PLTU (Pembangkit Tenaga Listrik Uap) Tenayan Raya dengan PLN wilayah Kepri-Riau. Tanah negara milik negara ia jual ke BUMN plat merah tersebut seharga Rp. 40 Miliar lebih (red.aneh tanah milik negara dibeli oleh BUMN).

Pembangunan, pusat Pekantoran Pemkot Pekanbaru berlokasi tepatnya di kawasan Tenayan Raya. Pengadaan, tanah pembangunan pusat perkantoran tersebut, serta, beberapa kasus dugaan korupsi siap kami laporkan ke Kapeeka eh KPK.

Mantan Walikota Pekanbaru H. Firdaus MT, di laporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dugaan kasus korupsi pengadaan Bus Trans Metro Pekanbaru oleh Lembaga Anti Korupsi Independen (LAKI).

Kasus, dugaan korupsi pengadaan 50 unit Bus Transmetro tersebut. Di laporkan oleh Lembaga Anti Korupsi Independen (LAKI) pada Rabu (28/5/2014) lalu. Dalam siaran persnya, Senin (2/6/2014), Koordinator LAKI Arifin Wardiyanto, mengatakan dalam pos penyertaan modal dari Pemkot (Pemerintah Kota ) Pekanbaru kepada PD Pembangunan kota Pekanbaru yang sudah disetujui oleh Komisi II DPRD.

Pengadaan, Bus Trans Metro ini. Sebenarnya, adalah dana investasi untuk membeli 50 unit bus baru dengan cara sewa guna usaha dengan hak opsi. Namun, faktanya telah dialihkan menjadi sewa guna usaha tanpa hak opsi yang perlakuannya sama dengan sewa menyewa biasa.”Sebut Arifin”.

Parahnya lagi, 50 unit bus yang disewa dari PT Pracico Multi Finance tersebut. Adalah, bus bekas dan dilakukan secara ilegal karena tidak atas persetujuan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru. Proses, lelang pengadaan Bus Trans Metro Pekanbaru tersebut cacat hukum, karena ada persekongkolan antara PD Pembangunan dengan PT Pracico Multi Finance dan Walikota Pekanbaru.”Tambah Arifin”.

Arifin menambahkan, bukti persekongkolan tersebut terjadi saat penambahan armada bus sebanyak 25 unit senilai Rp 6,1 miliar lebih pada pelelangan LPSE Kota Pekanbaru tahun 2014.

Pengoperasian Bus Trans Metro dimulai pada bulan April 2014, namun, sejak 4 Oktober 2013 bus-bus tersebut sudah disiapkan dan disimpan di Taluk Kuantan.

“Saat itu Walikota Pekanbaru H. Firdaus MT sempat mengklaim bahwa sewa guna usaha tanpa hak opsi lebih efisien dan murah. Namun, faktanya biaya penyertaan modal yang dikucurkan Pemkot Pekanbaru sangat tinggi. Jadi, sangatlah tidak wajar bila anggaran miliaran rupiah tersebut untuk membiayai sewa 50 unit bus bekas BRT (Bus Rapid Transit).”Ungkap Arifin”.

Kronologisnya, pengadaan Bus Trans Metro Pekanbaru sejumlah 50 unit pada bulan Juni 2013 disewa dari PT Pracico Multi Finance selama enam bulan.

Pemkot Pekanbaru mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 20 Miliar untuk biaya sewa bus 50 unit selama enam bulan. Alokasi Rp 7,3 miliar untuk membiayai subsidi ongkos penumpang.”Sambungnya”.

Pada, Januari 2014 diadakan perjanjian baru “ sewa guna usaha tanpa hak opsi” antara PD Pembangunan dengan PT Pracico Multi Finance tanpa proses lelang ulang. PD Pembangunan menyewa 50 unit bus dengan biaya Rp 12,2 Miliar per tahun.”Ungkap Arifin”.

Di tempat terpisah Wan Abdullah Cu Rosyid menuturkan “Kami meminta KPK jangan tebang pilih dalam pemberantasan kasus korupsi”. Tuh, bukti beberapa LSM sudah melaporkan kasus dugaan korupsi mantan Walikota Pekanbaru tersebut ke kantornya. Kini, kita menunggu gebrakan Badan Super Bodi ini. Untuk, mengusut dan menangkap mantan Walikota Firdaus MT itu.”Ketus Wan Abdullah Cu Rosyid”. Pengamat Korupsi Riau. (didi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed