Selasa, 05 Juli 2016
Barang bukti yang disita poliis (sG)
Protap Riau.com, PADANG – Enam tersangka pengedar dan pemakai sabu-sabu digerebek polisi di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Hijau Daun, Koto Luar, Pauh, Kota Padang, Selasa (5/6) dinihari.
Dua orang diantaranya Andri (28) dan Eka (55) berstatus sebagai anggota polisi dan dosen perguruan tinggi negeri terkemuka di Padang. Sementara tersangka lainnya Taufik (29), Robert (22) dan Widya (24) sebagai pegawai swasta. Sedangkan satu tersangka lagi, Adma (36) merupakan ibu rumah tangga.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari TKP, diantaranya 350 gram sabu-sabu senilai Rp350 juta, timbangan digital, alat hisap, mencis, satu pucuk senjata api yang diduga rakitan beserta 6 butir peluru, tiga unit mobil dan ponsel.
Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Azis melalui Kasat Narkoba Kompol Daeng Rahman menjelaskan, Taufik sudah lama masuk target operasi polisi. “Ketika deperoleh informasi tentang keberadaan mereka di TKP akan pesta sabu-sabu, langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Saat digeledah ditemukan satu tas sandang kulit warna coklat berisikan sabu, alat hisap, senpi dan lainnya di dalam kamar tempat Taufik bersembunyi. Sementara barang-barang tersebut diakui Andri kepunyaannya.
Para tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk penyelidikan lebih lanjut. “Masih dikembangkan penyelidikan untuk memastikan peran masing-masing,” tutur Daeang yang memimpin penangkapan tersebut.(SG/DK)
Comment