by

Komisi IV Sidak PT. MNIS. Di Duga PT. MNIS Hanya Pekerjakan Buruh Lepas

-Hukum-149 views

Senin, 25 Juli 2016
komisi IV DPRD Inhu Saat sidak di PT MNIS karena dugaan mem Pekerjakan Buruh Lepas tanpa ikatanFoto;Komisi IV DPRD Inhu Saat sidak di PT MNIS karena dugaan mem Pekerjakan Buruh Lepas tanpa ikatan(KDY)
Protap Riau.com, Inhu – Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hulu melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT Mega Nusa Inti Sawit (MNIS)pekan lalu. Di kecamatan seberida, yang berbatasan dengan kecamatan rakit kulim kabupaten Inhu. Ada dugaan perusahaan menyalahi aturan perekrutan Tenaga Kerja (Naker) kontrak. Di Mana selama mereka bekerja tidak pernah memegang surat kontrak.

Marlius S.Pdi, Sekretaris Komisi IV DPRD Inhu dalam kesempatan tersebut mempertanyakan aturan mana yang digunakan perusahaan (PT MNIS) sehingga Naker kontrak tidak harus memegang surat kontrak.

“Harusnya kedua belah pihak, Baik perusahaan maupun Naker Masing-Masing memegang surat perjanjian kontrak kedua belah pihak. sehingga saling mengetahui apa isi perjanjian dalam kontrak tersebut,”Tutur Marlius”.

Di katakan Marlius, Berdasarkan laporan yang diterima komisi IV DPRD Inhu. Ada Naker kontrak di PT. MNIS yang sudah bekerja selama 7 Tahun tidak pernah memegang surat kontrak.”Sebut Marlius”.

Sementara itu, Maneger PT MNIS Mohan Simbolon saat itu membantah dan menyatakan bahwa pihak perusaahan tidak pernah melakukan kontrak kerja naker selama 7 Tahun.”Mungkin mereka menghitung mulai mereka bekerja selaku Naker Buruh Harian Lepas(BHL)”.

Di katakan Mohan Simbolon, Kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Hanya kita, lakukan paling lama 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang kembali apabila dibutuhkan. Terkait ada atau tidaknya Tenaga PKWT memegang kontrak dirinya kurang mengetahui.

Sementara itu, komisi IV Marlius. S.Pdi Di Dampingi anggota komisi yang lain saat sidak. Mengharapkan kepada Para Naker PT. MNIS untuk Melaporkan MANAGEMEN Perusahaan ke Dinsosnaker ataupun ke komisi IV DPRD jika diperlakukan tidak adil Sesuai UU Kenaga kerjaan.

“Saya minta Laporkan saja perusahaan anda jika di perlakukan tidak adil”.”Tegas Marlius”. (kdy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed