Rabu, 29 juni 2016
Foto: Denah Tanah(KDY)
Protap Riau.com, RENGAT – Terkait adanya pemberitaan di sejumlah media online bahwasanya Kepala Desa Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu, Guspan Ardodi (32) yang dikabarkan menyerobot lahan milik orang lain, terangan -terangan dibantah oleh yang bersangkutan.
Dari keterangan nya kepada Posmetro Indragiri, Selasa (28/6), apa yang dilaporkan oleh salah seorang yang mengaku sebagai korban yakni, Asparno (34) ke Polres Inhu belum tentu kebenarannya.
Menurut Kades Bukit Selanjut ini, sebagai Kepala Desa diwilayah tersebut, tentu lebih mengetahui hal-hal didaerahnya dari pada orang lain. ”Silakan saja untuk melaporkan ke penegak hukum jika itu benar adanya, namun kalau hal tersebut belum tentu kebenarannya, saya merasa sudah dirugikan”, kata Guspan Ardodi dengan santai kepada Posmetro Indragiri. Ia mengungkapkan, berawal dari bukti kepemilikan lahan tersebut yang dibelinya dari masyarakat Desa Bukit Selanjut atas nama Ngadino (40) pada tanggal 08 Januari 2016, (Sesuai Surat Keterangan Jual Beli), secara otomatis tanah tersebut menjadi miliknya. Terlepas dari siapa yang mempunyai tanah tersebut sebelumnya, saya tidak tahu, yang jelas tanah tersebut sudah saya beli kemudian saya garap, kata Dodi panggilan akrabnya.”Tanah tersebut saya garap kembali dan diganti tanaman sawit yang bagus karna tanaman sawit yang ada didalamnya kondisinya tidak terawat lagi. Namun, berjalannya waktu, ada yang mengaku sebagai pemiliknya yakni, Asparno”, jelas Dodi lagi.
Diakui Dodi, Asparno pernah datang kerumahnya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan memperlihatkan surat bukti kepemilikannya. Tapi pada waktu itu ia membawa dua orang aparat TNI. Kalau yang bersangkutan punya niat baik ingin menyelesaikan secara kekeluargaan, kenapa harus membawa aparat TNI segala, ini apa maksudnya, tanya nya. Apakah untuk menakut-nakuti saya atau bagaimana, cetusnya.
Makanya saya tidak merespon hal tersebut karna menurut saya, hal demikian tidaklah baik, jika ingin diselesaikan secara kekeluargaan, tak perlulah membawa aparat segala. Dan kontan saja, pada waktu itu saya katakan, ”silakan kita tempuh jalur hukum”.
Kemudian komunikasi terputus, mungkin Asparno merasa dirugikan sehingga melaporkan ke Polisi. Kalau toh nanti, setelah ditempuh jalur hukum, terbukti tanah tersebut sah miliknya, silakan saja. Artinya, dalam hal ini saya yang menjadi korban.
Sejauh ini, saya belum mendapat surat panggilan dari Polres Inhu terkait laporan dari yang bersangkutan. Bahkan, hal ini saya ketahui hanya dari pemberitaan sejumlah media online yang mengabarkan bahwasanya saya menyerobot lahan milik orang lain. ”Saya akan kooperatif jika dimintai keterangan dari pihak Polres Inhu”, papar Dodi.
Ditambahkannya, sebagai Kepala Desa Bukit Selanjut tentu mengetahui wilayah yang saya pimpin. Dan lahan yang dipermasalahkan ini merupakan lahan HGU PT Rimba Peranap Indah (RPI). Sepengetahuan saya, apapun jenis surat-menyurat yang diterbitkan diatas HGU, itu tidak dibenarkan. Sementara, SKT yang dimiliki Asparno yang saya lihat, SKT yang diterbitkan oleh kecamatan diatas lahan HGU. Apakah itu bisa dilegalkan, biarlah hukum yang menjawab, karna sampai sekarang lahan yang dipermasalahkan termasuk HGU PT RPI, ungkap Guspan Ardodi.
Lanjutnya lagi, sampai detik ini belum ada panggilan secara tertulis dari Polres Inhu kepada saya. ”Memang melalui telpon ada yang menghubungi saya yang mengaku dari oknum Polres Inhu agar menghadap dan minta bantuan-bantuan. Tapi tidak saya respon, karna hal tersebut tidak mungkin dilakukan pihak Polres Inhu, saya yakin itu”, katanya.
Dan kepada masyarakat ia berharap tidak langsung begitu percaya dengan apa yang telah diberitakan terhadap saya. Belum tentu kebenarannya sebelum melalui proses hukum yang berlaku, ujarnya. (Kus)
Inilah surat Keterangan Jual Beli lahan yang dimilki Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang (KDY)
Comment