Kamis, 15 September 2016
Protapriau.com, Rengat – Pengadilan Negeri (PN) Rengat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya memvonis dua orang warga Kuantan Singingi dengan 4 Tahun Penjara (Kurungan), Mereka di nyatakan bersalah atas perkara perdagangan kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae).
Wiwin Sulistiya.SH, Selaku ketua Majelis Hakim dalam persidangan perkara tersebut saat ditemui Protap riau.com diruang kerjanya, Rabu (14/9) Membenarkan, Bahwa perkara tersebut sudah diputus pada persidangan di Pengadilan Negeri Rengat Cabang Teluk Kuantan, Kamis 8 September 2016 lalu.
“Terdakwanya adalah, Herman alias Man bin Mausin dan Adrizal Rakasiwi, warga kecamatan Kuantan Mudik kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)”.”Tutur Wiwin”.
Menurut Wiwin, Mereka di nyatakan bersalah. Atas perkara perdagangan kulit Harimau Sumatera, Melanggar pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU, Andrianto SH dan Siti Tarigan SH, dimana, kedua tersangka dituntut 2 tahun 6 bulan penjara”.Ungkap Wiwin”.
Seperti diketahui, Bahwa kedua terdakwa ditangkap oleh BKSDA Riau bersama Polda Riau awal tahun 2016 silam. Bersama keduanya, Aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti berupa kulit harimau dan binatang liar lainnya yang sudah diawetkan.”Tutup Wiwin”. Ketika Mengakhiri Pembicaraan. (Kdy)
Comment