Sabtu, 18 februari 2017
Protap Riau.com, Pekanbaru – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru berlangsung Pengambilan Sumpah /Janji Advokat, Jumat (17/02) pada jam 09.30 wib di Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang dilakukan oleh Ketua Tinggi Pengadilan Tinggi Pekanbaru I Putu Widnya.SH,MH, beserta Hakim Anggota dan Panitera serta calon Advokat yang diambil /Janji Advokat.
Di tambahkan oleh Ketua PERADI Pekanbaru, H.Aziun Asyaari.SH,MH mengatakan, bahwa acara Pengambilan Sumpah/Janji Advokat yang berjumlah 51 Advokat wilayah Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Kepulauan Riau, dimana pada waktu pengambilan Sumpah /Janji Advokat menjujung tinggi kode etik advokat,ujarnya H.Aziun Asyaari.SH,MH
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang NO 18 Tahun 2001 tentang: Advokat maka dapat diangkat sebagai Advokat diwilayah Negara Republik Indonesia dengan domisili/Kedudukan diwilayah Hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru.”Tutur Ketua Peradi Kota Pekanbaru H.Aziun Asyaari.SH.MH”.
Pada pidato sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru I Putu Widya.SH,MH, merupakan dalam usaha di Negara Hukum yang telah berkehidupan bermasyarakat, berBangsa, berNegara.
Peran dan penting Advokat adalah, suatu profesi yang bebas, mandiri, bertanggung jawab bukan unsur yang maha penting didalam jajaran hukum lain.”Sebut I putu”.
Advokat, dalam menjalankan profesinya dengan tujuan penegakkan Hukum yang ideal berupaya terwujudnya keadilan, sekaligus dengan adanya kemanfaatan.”Kata I Putu”.
Oleh karena itu, Penegakkan Hukum seyogya nya baik kebutuhan nyata maupun kebutuhan masa depan.Tutup Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru I Putu Widnya. SH, MH”. (Indra)
Comment