by

Gubernur Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka Kasus Izin Tambang?

-Hukum-102 views

Selasa, 23 Agustus 2016

Foto; Penyidik KPK usai menggeledah ruang biro hukum Pemprov Sulawesi Tenggara, Selasa, 23 Agustus 2016, di kantor Gubernur di jalan Haluoleo, Kendari, terkait dengan korupsi izin pertambangan. ROSNIAWANTY FIKRI
Foto; Penyidik KPK usai menggeledah ruang biro hukum Pemprov Sulawesi Tenggara, Selasa, 23 Agustus 2016, di kantor Gubernur di jalan Haluoleo, Kendari, terkait dengan korupsi izin pertambangan. ROSNIAWANTY FIKRI

Protap riau.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi disebut sudah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam izin penerbitan usaha pertambangan. Penyidik KPK siang ini langsung menggeledah sejumlah tempat, termasuk rumah dan kantor Nur Alam, Selasa, 23 Agustus 2016.

Ketua KPK Agus Rahardjo tidak membantah kabar status Nur Alam. Ia mengatakan KPK akan mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan kasus ini. “Sabar, nanti sore diumumkan,” ucapnya kepada Tempo, Selasa, 23 Agustus 2016. Sedangkan sumber lain memastikan Nur Alam sebagai tersangka. “Ya, NA jadi tersangka,” ujar seorang pejabat KPK.

Di Kendari, penyidik KPK menggeledah ruangan kantor Nur Alam sejak pukul 10.00 waktu setempat. Mereka dikawal anggota Sabhara Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Penyidik KPK yang menggunakan rompi, sarung tangan, dan masker langsung menuju ruangan Gubernur Sulawesi Tenggara yang berada di lantai dua.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas bersama Kepala Biro Humas Sekretariat Daerah Kusnadi dan Kepala Biro Umum Beangga Herianto turut menyaksikan penggeledahan itu.(Tmp)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed